Satujuang, Kota Bengkulu– Penetapan tersangka terhadap RAJ (20), seorang mantan pengasuh anak, atas dugaan kekerasan berbuntut panjang.
Pihak kuasa hukum RAJ tidak hanya menuding proses hukum itu cacat prosedur, tetapi juga mengisyaratkan adanya motif lain di balik pelaporan yang dilakukan oleh istri Anggota DPRD Kota Bengkulu tersebut.
Kuasa hukum RAJ, A Yamin SH MH, mengungkap fakta mengejutkan. Ini bukan kali pertama kliennya berurusan dengan hukum atas laporan dari pihak yang sama.
“Kasus lama (tuduhan pencurian) sudah terbukti tidak benar. Kini muncul lagi tuduhan baru dengan motif yang sama,” ungkap Yamin, Kamis (13/11/25) usai persidangan praperadilan di PN Bengkulu.
Fakta ini memicu dugaan adanya upaya kriminalisasi terhadap RAJ. Pihak kuasa hukum menilai penetapan tersangka oleh Satreskrim Polresta Bengkulu dilakukan secara “sewenang-wenang” dan tanpa bukti yang kuat.
Menurut Yamin, penyidik melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena tidak memeriksa RAJ sebagai calon tersangka.
“Klien kami hanya diperiksa satu kali sebagai saksi, lalu tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka. Tidak ada dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. CCTV dan saksi mata pun tidak ada,” tegasnya.
Kuasa hukum lainnya, Elfahmi Lubis, menambahkan bahwa alat bukti yang ada sangat lemah.
Ia menyebut penetapan tersangka diduga hanya didasarkan pada visum atas “dugaan cubitan” dan keterangan anak yang baru berusia dua tahun enam bulan.
“Menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa alat bukti yang kuat merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang,” lanjut Yamin.
Pihak RAJ kini berjuang melalui Praperadilan, meminta hakim membatalkan status tersangka dan menghentikan penyidikan, sembari mempertanyakan motif sebenarnya di balik dua laporan yang menimpa mantan pekerja rumah tangga tersebut. (Red)
