Dugaan Permainan Mafia Parkir Kota Bengkulu: SPT Jukir Mati Tapi Tetap Setoran

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Bengkulu- Praktik Mafia Parkir Kota Bengkulu terkuak setelah ditemukan seorang juru parkir (jukir) mengaku tetap menyetor retribusi meski Surat Penugasan Tugas (SPT)-nya kedaluwarsa sejak Juni 2025.

Temuan ini terungkap dari unggahan video di akun TikTok resmi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, yang didapatkan redaksi pada Kamis (22/1/26).

Dalam video itu, seorang juru parkir di pasar Panorama mengaku tetap menyetorkan uang hasil pungutannya kepada oknum yang diklaim disetorkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Bengkulu.

“SPT bapak sudah mati bulan Juni 2025, tapi bapak ngambil uang parkir. Siapa yang nyuruh setor? Yang nyuruh setor siapa pak?” tanya Sahat.

Sang juru parkir menjawab, “Yang ngurus SPT nyuruh nyetor,” sembari menjelaskan masih menunggu proses perpanjangan SPT oleh oknum tersebut namun hingga kini tak kunjung selesai.

Kasus ini menjadi potret buram tata kelola pendapatan daerah di Kota Bengkulu. Sebelumnya, realisasi retribusi parkir belum mencapai target maksimal, memicu DPRD Kota Bengkulu mendorong pembentukan Pansus evaluasi PAD.

Ketidaksesuaian status hukum jukir dengan aktivitas setoran ini memperkuat dugaan adanya “lubang hitam” atau aliran dana non-budgeter.

Hal ini mengindikasikan praktik Mafia Parkir Kota Bengkulu dan memicu pertanyaan besar: ke mana larinya uang rakyat selama tujuh bulan terakhir?

Menanggapi temuan ini, dalam video tersebut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sahat Marulitua langsung mengambil tindakan tegas dengan melarang juru parkir tersebut beroperasi.

“Karena SPT bapak belum diperpanjang, artinya bapak tidak berhak lagi ngambil uang parkir,” tegas Sahat.

Ia juga melarang juru parkir tersebut melakukan kegiatan parkir dan menyetor uang sebelum memiliki SPT baru.

Hingga berita ini diturunkan, Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu belum memberikan keterangan resmi terkait klaim juru parkir tersebut.

Publik kini menanti keberanian Pemerintah Kota melakukan audit menyeluruh terhadap oknum “pengumpul” setoran di lapangan dan penindakan tegas terhadap mereka.

Hal ini penting untuk memastikan target PAD Rp400 miliar pada tahun 2026 tidak digerogoti praktik Mafia Parkir Kota Bengkulu. (Red)