Jakarta – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti diperiksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jumat (7/10/22).
Susi Pudjiastuti yang didampingi pengacaranya tiba di Gedung Bundar Kejaksaan sekitar pukul 09.00 WIB.
Susi diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi impor garam industri.
Belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai perkara ini. Termasuk keterkaitan Susi dalam penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Ketut Sumedana menyebut Keterangan akan disampaikan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, Kejagung tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Dugaan korupsi itu menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan dan pengawasan impor garam tahun 2016-2022.
Pada tahun 2018, terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau senilai Rp 2.054.310.721.560.
Burhanuddin mengatakan, perusahaan tersebut di antaranya yakni PT MTS, PT SM, dan PT UI.
Perusahaan-perusahaan ini diduga menerima persetujuan impor dari Kemendag tanpa melakukan verifikasi stok garam lokal dan garam industri.
Sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.
Kemudian, para importir diduga mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi.
Sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekonomian negara.
Tim penyidik, kata Burhanuddin, telah melakukan permintaan keterangan kepada beberapa orang yang terkait dan mendapat dokumen-dokumen yang relevan.
Setelah dilakukan analisis dan gelar perkara disimpulkan bahwa telah ditemukan adanya peristiwa pidana sehingga dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Proses penyidikan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan membuat terang peristiwa serta menemukan siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut.
Belum dibeberkan berapa jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut. (danis/red)
