Kaur – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur melakukan penggeledahan di rumah mantan Kepala Desa Air Jelatang, Kecamatan Maje, Kamis (27/7/23).
“Penggeledahan ini terkait dugaan penyelewengan Dana Desa selama tiga tahun, yaitu tahun 2018, 2019, dan 2020,” ujar Kasi Intelijen, Carles Aprianto.
Dijelaskan Carles, dalam penggeledahan tersebut, beberapa dokumen terkait pembangunan jalan rabat beton, lampu jalan, dan dokumen lainnya dari beberapa tahun sebelumnya berhasil diamankan.
Selanjutnya, dokumen-dokumen tersebut nantinya akan diperiksa lebih lanjut untuk mengungkap penggunaan Dana Desa selama tiga tahun tersebut.
“Penggeledahan ini bertujuan untuk melengkapi dokumen pembangunan Dana Desa pada tahun 2018, 2019, dan 2020,” ujar Mantan Kepala Desa (Kades) Air Jelatang, Amran Pete saat dikonfirmasi.
Ditambahkan Amran, dokumen-dokumen yang diamankan meliputi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pembangunan dari tiga tahun lalu.
Tak hanya rumah mantan Kepala Desa, penggeledahan juga dilakukan di rumah mantan Sekretaris Desa Air Jelatang, Zahwan Hanafi.
Dari penggeledahan tersebut, pihak Kejari Kaur berhasil menyita beberapa dokumen terkait realisasi Dana Desa pada tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020.
Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, diketahui bahwa oknum pemerintah desa Desa Air Jelatang diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.137 juta terkait pembangunan lampu jalan, rabat beton dan temuan lainnya.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan keadilan dan memberantas korupsi serta penyelewengan dana publik.(nt/tas)
