DPRD Kota Blitar Gelar Paripurna, Dua Raperda Penting Resmi Disahkan

Perkiraan Waktu Baca: 1 menit

Satujuang, Blitar- DPRD Kota Blitar menggelar Rapat Paripurna untuk mengesahkan dua Raperda penting dan menetapkan perubahan Propem 2026.

Agenda pertama adalah Penetapan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem) Kota Blitar tahun 2026.

Selanjutnya, agenda kedua mencakup Penetapan Persetujuan Bersama atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Blitar.

Raperda tersebut meliputi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Penyelenggaraan Perpustakaan di Daerah.

Rapat juga mengagendakan Pendapat Akhir dari Fraksi-Fraksi DPRD Kota Blitar.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Blitar Adi Santoso. Ia didampingi Wakil Ketua II Mohamad Hardita Magdi, beserta Wakil Wali Kota Blitar Elim Tyu Samba.

Kegiatan ini berlangsung di Graha Paripurna DPRD Kota Blitar, Jum’at (13/2/26).

Adi Santoso, Wakil Ketua I DPRD Kota Blitar, menyatakan bahwa proses penting telah terlaksana.

“Penandatanganan persetujuan bersama atas Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan di daerah,” jelas Santoso.

Ia berharap, Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol akan bermanfaat menjaga kesehatan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat.

Terkait Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan di Daerah, Santoso menambahkan. “Tujuannya adalah mencerdaskan kehidupan masyarakat, meningkatkan budaya literasi, serta menyediakan pusat informasi yang aksesibel bagi masyarakat Kota Blitar,” pungkas Santoso. (Herlina)