Satujuang, Seluma- Wakil Ketua I DPRD Seluma, Syamsul Aswajar, membantah keras keterlibatan anaknya, Riki, dalam dugaan pencurian mobil Daihatsu Terios milik warga Pasar Tais yang dilaporkan ke Polres Seluma.
Diketahui, perkara ini telah dilaporkan ke Polres Seluma sejak tahun 2025 dan sudah berjalan sekitar enam bulan.
Terlapor dalam kasus tersebut adalah Riki, anak Syamsul Aswajar, atas dugaan pencurian mobil Daihatsu Terios BD 1662 AH.
Mobil tersebut milik Trisna (39), warga Kelurahan Pasar Tais. Syamsul Aswajar membenarkan adanya laporan polisi tersebut, namun menegaskan tuduhan pencurian itu tidak berdasar.
“Anak saya Riki memang ada dilaporkan oleh ibu Trisna terkait diduga telah mencuri kendaraan mobil Terios,” ungkap Syamsul Aswajar, Selasa (24/2/26).
Dua tahun lalu, Syamsul Aswajar sempat mendatangi rumah besannya untuk menanyakan kepemilikan mobil tersebut.
Menurut pengakuan Riki, mobil itu milik Trisna yang dititipkan di rumah mertuanya.
“Setahu saya mobil tersebut yang dimiliki oleh ibu Trisna memang dititipkan di rumah mertuanya Riki sudah sekitar 3 tahun, dengan kondisi mobil sudah rusak berat,” jelasnya.
Saat mobil itu diambil, Riki berada di rumah namun mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang membawanya. Trisna menduga mobil tersebut dicuri oleh Riki.
Syamsul Aswajar mempertanyakan alasan mobil itu disimpan di rumah besannya, Supermen. Ia menduga ada masalah lain terkait mobil tersebut, seperti leasing.
Trisna merupakan tetangga rumah mertua Riki. Syamsul Aswajar mempertanyakan mengapa mobil dititipkan di rumah besan, padahal rumah Trisna atau orang tuanya berada di sekitar lokasi.
Penyerahan mobil tersebut juga dilakukan tanpa kesepakatan atau pembicaraan resmi.
“Jika memang mobil itu milik ibu Trisna sebaiknya kenapa tidak ditaruh di rumah ibu Trisna saja, hal ini bahkan sudah berlangsung 3 tahun,” tegas Syamsul Aswajar.
Meski demikian, Syamsul Aswajar menegaskan pihaknya tidak menutup diri untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik.
Namun, karena laporan sudah masuk ke kepolisian, ia menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. (Da)
