Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Bupati Rejang Lebong Bungkam Seribu Bahasa: Ada Keterlibatan APH?

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Jakarta- Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, memilih bungkam seribu bahasa saat digiring penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/26).

Mengenakan rompi oranye khas tahanan, Fikri terus menunduk dan menghindari cecar pertanyaan awak media.

Sejumlah pertanyaan krusial terkait dugaan suap yang menjeratnya pun tak ada yang terjawab.

“Pak, orang Kejari itu siapa? Untuk pengamanan siapa? Pak Bupati, Anda memberikan uang Rp310 juta untuk orang Kejati siapa? Ada aliran ke partai tidak, Pak?” ujar wartawan, yang menyerbu saat Fikri keluar dari Gedung Merah Putih.

Diketahui, pihak KPK disampaikan melalui Juru Bicara, Budi Prasetyo secara resmi mengumumkan status hukum Fikri Thobari.

Fikri ditetapkan sebagai salah satu dari lima tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Bengkulu pada Senin (9/3).

“Dari lima tersangka, tiga orang merupakan pihak pemberi dan dua lainnya pihak penerima,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa (10/3).

Penetapan ini merupakan hasil ekspose pimpinan KPK terhadap penyelidikan tertutup yang telah dilakukan, dengan Bupati Rejang Lebong termasuk di antara pihak penerima.

Dalam operasi tersebut, tim penindak KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan dokumen.

Total sembilan orang sempat diamankan untuk pemeriksaan intensif sebelum akhirnya lima orang resmi menyandang status tersangka.

Selain Fikri, kasus ini turut menyeret Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja, Kepala Dinas PUPR Hery Purnomo, dan Pejabat Pembuat Komitmen Santri Ghozali.

KPK dijadwalkan akan menggelar konferensi pers resmi untuk memaparkan secara detail konstruksi perkara, identitas seluruh tersangka, serta total nilai uang yang menjadi objek perkara suap. (Red)