Ditanya Saat Pembongkaran Pondok Pedagang Pantai Panjang, Kadispar Kota Menghindar, Satpol-PP: Ini Tanah Pemerintah!

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Kota Bengkulu– Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu kembali menunjukkan taringnya merobohkan pondok-pondok pedagang di sepanjang kawasan Pantai Panjang, mulai dari area Pasir Putih hingga depan Hotel Merah Putih, Kamis (30/4/26).

Penertiban yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kota Bengkulu, Nina Nurdin, bersama personel Satpol-PP tersebut diwarnai ketegangan saat awak media mencoba mengonfirmasi legalitas tindakan tersebut di lapangan.

Saat dimintai keterangan mengenai dasar hukum pembongkaran, Nina Nurdin menolak memberikan komentar dan mengarahkan wartawan kepada bawahannya.

“Tanya Kabid saja dek,” cetus Nina singkat sembari meninggalkan pewarta dengan mengenakan topi, kacamata hitam, dan masker.

Kondisi serupa terjadi pada jajaran Kepala Bidang (Kabid) yang mendampingi. Sebagian besar memilih menghindar.

Namun, Kabid Sosialisasi, Aldi, akhirnya memberikan penjelasan meski sempat ragu. Ia menyatakan penataan ini didasarkan pada SK Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi.

“Penataan ini melibatkan semua OPD. Untuk detail lebih teknisnya, memang lebih tepat dengan Ibu Kadis,” ujar Aldi.

Saat disinggung mengenai kewenangan pengelolaan di wilayah Areal Penggunaan Lain (APL) tersebut, Aldi kembali meminta pewarta menanyakan hal tersebut langsung kepada Kadispar.

Suasana sempat tegang ketika seorang Plh Kabid Satpol-PP dengan nada tinggi menegaskan bahwa lokasi tersebut milik pemerintah. Ia menyatakan Satpol-PP hanya bergerak atas perintah Dinas Pariwisata.

“Kami diperintah Dinas Pariwisata. Tanya masalah administrasi ke mereka,” tegasnya sembari mengayunkan tongkat komando.

Pernyataan tersebut kemudian diluruskan oleh Kasatpol-PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang.

Melalui sambungan telepon, Sahat menjelaskan bahwa kehadiran personelnya bukan atas perintah OPD lain, melainkan permintaan resmi dari Pemkot Bengkulu.

“Bukan diperintah Dinas Pariwisata, Dindo. Kami diminta mengirimkan 20 personel berdasarkan surat Plt Sekda, Medy Pebriansah, tertanggal 29 April 2026 untuk membantu kegiatan tersebut,” jelas Sahat.

Pantauan di lapangan, penertiban hanya dihadiri oleh pihak Dispar dan Satpol-PP. Meskipun, dalam dokumen rencana kegiatan, tercatat melibatkan unsur Dandim, Polresta, Damkar, dan DLH Kota Bengkulu.

Pondok-pondok pedagang dijungkir balikkan kemudian ditinggalkan mereka menuju ke pondok lainnya.

Berdasarkan salinan dokumen yang diterima redaksi, ada dugaan pelanggaran Permendagri dalam prosedur pembongkaran ini.

Namun, hingga berita ini diturunkan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Bengkulu, Drs Sehmi, belum memberikan respons saat dikonfirmasi.

Di sisi lain, para pedagang menyatakan kekecewaan mendalam atas tindakan yang dianggap arogan tersebut. Mereka kini mempertimbangkan opsi langkah hukum untuk menuntut keadilan atas kerugian yang mereka alami. (Red)