Satujuang, Seluma- Isu penunjukan satu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk semua kegiatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma kini menjadi perbincangan hangat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.
Informasi ini memicu kekhawatiran dari berbagai pihak, mengingat tugas dan fungsi PPTK yang seharusnya melekat pada masing-masing kegiatan.
Penunjukan satu PPTK untuk menangani beragam kegiatan dinilai tidak lazim dan berpotensi menyalahi aturan yang berlaku dalam pengelolaan instansi pemerintah.
Seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa wacana tersebut telah menjadi perbincangan di kalangan pegawai.
“Kami mendengar akan ada penunjukan hanya satu PPTK untuk banyak kegiatan di Dinas Pendidikan,” ujar sumber internal tersebut, Selasa (31/3/26).
Ia menambahkan bahwa kondisi ini menimbulkan pertanyaan, mengingat setiap kegiatan biasanya memiliki PPTK tersendiri untuk pengawasan dan pelaksanaan yang optimal.
Secara regulasi, penunjukan PPTK telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Aturan tersebut menjelaskan bahwa PPTK merupakan pejabat yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk melaksanakan kegiatan tertentu.
Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah juga menyebutkan tugas PPTK.
Peraturan tersebut mengindikasikan bahwa setiap kegiatan pada dasarnya dapat memiliki PPTK yang berbeda sesuai kebutuhan dan beban kerja.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, jika penunjukan hanya dilakukan kepada satu orang untuk seluruh kegiatan, hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakefisienan, beban kerja tidak proporsional, serta risiko lemahnya pengawasan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma belum memberikan keterangan resmi terkait kebenaran isu tersebut.
Masyarakat berharap adanya klarifikasi agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan serta memastikan kebijakan yang diambil tetap mengacu pada prinsip transparansi dan akuntabilitas. (da)
