Satujuang, Seluma- Kebijakan Demosi 189 Pejabat Seluma Diprotes keras oleh para ASN yang terdampak, menyusul mutasi massal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.
Mutasi yang dilakukan pada Kamis (26/3) di Halaman Kantor Bupati Seluma tersebut dinilai janggal dan kini berbuntut pada rencana pelaporan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Puluhan pejabat eselon III dan IV mengalami penurunan jabatan tanpa alasan yang jelas serta tanpa disertai sanksi disiplin.
Demosi tersebut menyasar sejumlah posisi strategis, mulai dari empat camat yang diturunkan dari eselon IIIA menjadi kepala bidang eselon IIIB.
Selain itu, terdapat sekretaris dinas yang diturunkan menjadi sekretaris kecamatan, kepala bidang menjadi kepala subbagian, hingga lurah yang bergeser menjadi kepala seksi di kelurahan.
Kebijakan ini dinilai bukan sekadar penataan birokrasi, melainkan berpotensi sebagai bentuk demosi sepihak yang bertentangan dengan prinsip merit sistem dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami mau melapor, karena kami banyak yang demosi dari esellon 3a ke 3b dan 4 .A ke 4b,” ujar salah satu Pejabat yang terkena demosi, Selasa (31/3/26).
Pejabat tersebut menjelaskan bahwa demosi juga menimpa empat camat, sekretaris dinas, kepala bidang, dan lurah.
Laporan akan dilayangkan minggu depan dengan tujuan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Nonjob dan demosi boleh dilakukan apabila kinerja dan telah dapat hukuman disiplin,” tegas pejabat tersebut.
Ia menekankan bahwa para pejabat yang didemosi tidak pernah menerima hukuman atau sanksi disiplin.
Secara regulasi, demosi terhadap ASN tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Mengacu pada ketentuan BKN, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, penurunan jabatan hanya dapat dilakukan apabila didasarkan pada pelanggaran disiplin atau hasil evaluasi kinerja yang objektif, transparan, dan terukur.
Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, kebijakan demosi berpotensi melanggar prinsip merit sistem serta asas keadilan dalam tata kelola birokrasi, sehingga dapat menjadi dasar evaluasi oleh BKN terhadap kebijakan mutasi yang dilakukan pemerintah daerah. (da)
