Satujuang, Blitar- Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar menguatkan integritas lembaga pendidikan bersama APH. Edukasi ini mencegah korupsi, menangani aset, dan menegakkan hukum administrasi di Ruang Perdana Blitar, Rabu (12/11/25).
“Guru juga perlu menjadi teladan dan agen perubahan dengan mengintegrasikan pendidikan anti korupsi ke dalam kegiatan belajar mengajar sehari-hari,” terang Dra MFB Rosarini M.Pd. Kabid Pengelolaan Paud dan Pendidikan Non Formal (PNF).
Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar berkomitmen menciptakan budaya sekolah yang berintegritas. Hal ini dilakukan melalui kegiatan sehari-hari seperti kantin kejujuran dan sistem pengoreksian tugas transparan. Aturan sekolah juga diterapkan tegas dan adil.
Edukasi hukum ini meliputi pemahaman dasar UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aipda Agung Setya Negara dari Polres Blitar Kota memaparkan regulasi tersebut.
“Pada Inpres nomor lima tahun 2004 jelas diamanatkan kepada Menteri Pendidikan Nasional. Tujuannya menyelenggarakan pendidikan yang berisikan penanaman semangat dan perilaku anti korupsi,” papar Agung.
Dalam kegiatan ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menekankan guru harus menjadi motor penggerak gerakan anti korupsi.
Mereka wajib mengajarkan nilai kejujuran, disiplin, dan integritas. Guru juga menjadi contoh baik bagi siswa.
“Guru harus memberikan contoh langsung dengan menghindari perilaku koruptif sekecil apapun. Ini termasuk korupsi waktu, serta bersikap jujur dan adil,” lanjut Rosarini.
Melalui kegiatan ini, Dinas Pendidikan berharap guru dan siswa memahami pentingnya integritas.
Mereka diharapkan menerapkan nilai antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari. Maraknya kasus pidana pendidik harus diantisipasi dengan edukasi hukum. (Herlina/ADV)
