Dilaporkan ke Bareskrim, Kepala BPN Kota Bengkulu Sebut Salah Sasaran, Ini Kata Pihak Pelapor

Perkiraan Waktu Baca: 3 menit

Satujuang, Bengkulu- Kepala BPN Kota Bengkulu, Euis Yeni Syarifah, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan data otentik.

Namun, Euis menilai laporan Meriyanti ke Bareskrim Polri tersebut salah sasaran dan tidak berdasar pada fakta administrasi pertanahan.

Dilansir dari CamkohaTv.id, Euis menegaskan adanya kejanggalan dalam tuduhan yang diarahkan kepadanya, menggarisbawahi masa jabatan dan kewenangan administratif.

“Saya baru menjabat sebagai Kepala Kantor di sini selama empat bulan, sementara persoalan lahan ini sudah muncul jauh sebelum saya datang,” ujar Euis, Jumat (16/1).

Selain itu, Euis menambahkan bahwa tuduhan pemalsuan akta otentik tidak tepat karena BPN tidak mengeluarkan akta.

Ia menjelaskan, akta adalah ranah PPAT, sehingga dari sisi itu saja laporan tersebut sudah salah alamat.

Berdasarkan data internal Seksi Sengketa BPN Kota Bengkulu, lahan yang dipersoalkan pelapor memiliki riwayat panjang.

Tercatat adanya Gambar Ukur (GU) sejak tahun 1968 dan sertifikat yang terbit pada tahun 1974.

Euis menegaskan bahwa pemegang sertifikat saat ini memiliki dasar hukum yang kuat berdasarkan data lama tersebut.

Menanggapi klaim pelapor yang membawa putusan Pengadilan, Euis mengungkapkan fakta berbeda saat mediasi, di mana nama pelapor tidak tertera sebagai pihak berperkara, baik penggugat maupun tergugat.

“Kami bekerja sesuai UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 dan Permen No. 24 Tahun 1997,” tegas Euis.

Ia mempersilakan warga negara untuk melapor karena itu adalah hak mereka.

Euis juga menyatakan kesiapan BPN untuk membuka seluruh data otentik jika dipanggil pemeriksaan.

Euis menyayangkan laporan yang ditujukan kepada nama pribadi, padahal petugas di lapangan hanya menjalankan tugas kedinasan.

Di sisi lain, Penasihat Hukum pelapor, Rizki Dini Hasanah, membeberkan alasan mengapa Euis Yeni Syarifah tetap terseret dalam laporan tersebut.

Menurut Dini, kliennya sempat mengajukan permohonan sertifikat pada tahun 2025 di masa kepemimpinan Euis, namun tetap ditolak.

“Permohonan terakhir tahun 2025 ditandatangani langsung oleh Ibu Euis untuk undangannya,” jelas Dini, Sabtu (17/1/26).

Namun, Dini melanjutkan, pengajuan tersebut tetap ditolak dengan alasan yang sama, yakni mengacu pada Peta Bidang Mei 2022 yang dinilai bermasalah oleh pihaknya.

Dini menjelaskan, Peta Bidang tertanggal 30 Mei 2022 yang ditandatangani Plt Kasi Survei, Ajie Fitriantoro, ditemukan tidak sinkron.

Data tersebut tidak match dengan data di aplikasi nasional Sentuh Tanahku.

Ketidaksinkronan inilah yang memicu dugaan adanya “permainan” data di internal BPN.

Terkait nama pelapor yang tidak ada dalam putusan pengadilan, Dini memberikan klarifikasi bahwa pihak dalam putusan itu adalah Marsidi, kakak kandung klien mereka.

“Sudah ada Surat Penetapan Waris yang menyerahkan urusan tanah tersebut kepada klien kami (Meriyanti) berdasarkan kesepakatan ahli waris,” jelas Dini.

“Karena dipersulit, ya sekalian biarkan penegak hukum saja yang memeriksa,” imbuhnya.

Menanggapi rencana Kepala BPN untuk bertemu awak media dan pihak terkait demi mengklarifikasi informasi yang beredar. Dini mengatakan menyambut baik hal tersebut, jika memang benar-benar mau dilaksanakan.

Namun sayangnya, hingga saat ini belum ada undangan resmi dari pihak BPN yang diterima pihak mereka terkait rencana pertemuan tersebut.

​”Sampai sekarang belum ada undangan resmi dari BPN. Mengenai proses hukum, semuanya tetap berjalan sesuai prosedur,” pungkas Dini. (Red)