Diah Irianti : Jual Data Foto Selfie KTP Rentan Tindak Pidana

Bengkulu – Menjual data foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya untuk verifikasi sangat rentan tindakan penipuan dan pencurian data oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab.

“Karena data kependudukan dapat dijual kembali di pasar atau digunakan dalam transaksi ekonomi online seperti pinjaman online,” kata Kepala Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bengkulu, Diah Irianti, Kamis (10/11/22).

Ia mengungkap ketidakpahaman penduduk terhadap pentingnya melindungi data diri dan pribadi menjadi isu penting yang harus disikapi bersama-sama oleh semua pihak.

“Oleh karena itu, edukasi kepada seluruh masyarakat oleh kita semua untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media sosial apapun sangat perlu dilakukan,” tegasnya.

Berkaitan dengan kegiatan ekonomi online, Diah mengimbau kepada masyarakat agar lebih selektif dalam memilih pihak-pihak yang dapat dipercaya, terverifikasi dan memberikan jaminan kepastian kerahasiaan data diri, atau pribadi.

Sebab masih banyak lembaga keuangan baik perbankan maupun nonperbankan yang sudah terdaftar pada OJK, mensyaratkan foto data KTP-el dan foto selfie harus diunggah.

Sanksinya tidak main-main, bagi pihak-pihak yang mendistribusikan data dokumen kependudukan termasuk dirinya sendiri yang memiliki dokumen kependudukan seperti foto KTP-el di media online tanpa hak, maka terdapat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

“Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan,” demikian Diah. (Adv)