Catat, Batas Akhir Kampanye Pilkada 2020 Tepat Jam Dua Belas Malam Ini

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang.com, Bengkulu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menerbitkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Pimpinan Media Cetak, Elektronik dan Daring di Provinsi Bengkulu, Kamis (05/12/20).

Seperti diketahui bersama, terhitung tanggal 6 Desember 2020 Pukul 00.01 dalam Proses Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, sudah memasuki masa tenang. Masa tenang berlangsung selama 3 (tiga) hari yang dimulai pada tanggal 6 Desember sampai dengan 8 Desember 2020.

Surat dengan Nomor 1838/PL.02.4-SD/17/Prov/X11/2020 Perihal Batas Akhir Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 tersebut, ditandatangani oleh ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra tanggal 5 Desember 2020.

Surat tersebut berdasarkan pada ketentuan Pasal 51 Peraturan KPU No 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU No 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Peraturan KPU No 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU No 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Ada 4 ketentuan yang disampaikan, yaitu :

  1. Diminta kepada pimpinan media untuk menghentikan penayangan iklan kampanye di media cetak dan elektronik (televisi, radio dan daring), serta postingan di media sosial.
  2. Seluruh kegiatan kampanye tersebut sudah tidak dilaksanakan lagi terhitung mulai Tanggal 6 Desember 2020.
  3. Batas akhir tahapan Kampanye yang dilaksanakan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 adalah tanggal 5 Desember 2020 Pukul 24.00 WIB.
  4. Masa tenang berlangsung selama 3 (tiga) hari yang dimulai pada tanggal 6 Desember sampai dengan 8 Desember 2020.

Untuk diketahui, pada pasal 51 Peraturan KPU No 11 Tahun 2020 ayat ke 3 menyatakan bahwa “Pada masa tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pasangan Calon dilarang melaksanakan Kampanye
dalam bentuk apapun”. (red)