Nuryanto mengatakan, permintaan mereka cuma penghitungan ulang surat suara seperti halnya yang terjadi di desa lain yang di anggap sah.
“Seharusnya desa kita juga seperti itu, saya ambil contoh di desa Arga Jaya yang masih satu kecamatan dengan kita,” imbuh Nuryanto.
Kata Nuryanto, dalam penghitungan suara ada beberapa kertas suara di desa lain di anggap sah, di Desa Rami Mulya di anggap tidak sah.
“Seperti contoh surat suara yang tercoblos tembus lembaran atas dan tidak di kolom sebelah itu pun di anggap rusak,” urainya.
Di sisi lain, Ahmad Wahidin yang merupakan saksi dari 03 yang berada di TPS 2 menyampaikan, tidak ada sosialisasi tentang bagaimana kriteria kertas yang rusak atau yang gugur.
Ahmad Wahidin mengatakan, surat suara yang ada di 03 banyak yang tercoblos tidak di 2 kotak tetapi di luar kotak dan itu di anggap tidak sah padahal ditempat lain dianggap sah.
Dianggap tidak sah itu, lanjutnya, apabila di 2 kolom tercoblos semua.
“Kami berharap agar ada tindakan dari panitia kecamatan Air Rami maupun kabupaten, lantaran keberatan kami ini sudah kami sampaikan hari itu juga tetapi ditolak panitia,” pungkas Ahmad. (zul)
