Surya Paloh Desak Fraksi NasDem Panggil KPK Terkait OTT Bupati Kolaka Timur

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Jakarta — Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, meminta Fraksi NasDem di DPR RI agar memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggelar rapat dengar pendapat terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis.

Permintaan itu disampaikan usai pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem di Makassar, Jumat (8/8).

Menurut Surya Paloh, pemanggilan KPK diperlukan untuk memperjelas definisi dan konteks penggunaan istilah “OTT”, sehingga publik tidak keliru memberi cap pada pihak-pihak yang terlibat.

“Saya instruksikan Fraksi NasDem untuk meminta Komisi III memanggil KPK dalam dengar pendapat, agar istilah OTT, khususnya terminologinya bisa dijelaskan bersama. Jangan sampai publik bingung dan orang langsung diberi stempel OTT,” ujar Surya Paloh kepada wartawan.

Menanggapi permintaan tersebut, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Sabtu (9/8/25) menyatakan bahwa tindakan OTT terhadap Abdul Azis dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan.

Asep menjelaskan bahwa tangkap tangan dapat terjadi jika tindak pidana ditemukan saat itu juga atau segera setelahnya ketika bukti dan keterlibatan seseorang terlihat jelas.

KPK, lanjut Asep, telah memulai penyelidikan atas dugaan korupsi dalam proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur sejak awal 2025.

Pada pertengahan Juli 2025 dan beberapa waktu terakhir, institusi penegak hukum memperoleh informasi tentang peningkatan komunikasi terkait penarikan sejumlah uang yang diduga akan diserahkan kepada sejumlah pihak.

Menindaklanjuti informasi tersebut, KPK membagi penyelidikan menjadi tiga tim yang melakukan tindakan di sejumlah lokasi: Jakarta, Kendari (Sulawesi Tenggara), dan Makassar (Sulawesi Selatan).

Dari rangkaian pengumpulan informasi di Jakarta dan Kendari, kata Asep, terdapat bukti tambahan yang mengarahkan pada keterlibatan Abdul Azis sehingga tim di Makassar kemudian melakukan penangkapan saat terjadi dugaan transaksi terkait. (AHK)