Satujuang, Kota Bengkulu – Kedok para pelaku usaha hiburan malam di Kecamatan Muara Bangkahulu akhirnya terbongkar. Dalam razia besar-besaran yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu pada Senin (6/1/26) malam.
Terungkap adanya modus manipulasi izin usaha untuk mengelabui petugas.
Operasi gabungan ini menyasar lima titik warung remang-remang (warem) yang selama ini menjadi sumber keresahan warga karena aktivitas ilegal dan peredaran minuman keras.
Sita Ratusan Liter Tuak dan Miras
Aksi penyisiran petugas membuahkan hasil signifikan. Satpol PP berhasil mengamankan sedikitnya 150 liter tuak dan belasan botol minuman keras, termasuk anggur merah, yang siap diedarkan secara ilegal.
Seluruh barang bukti langsung diangkut ke Markas Satpol PP Kota Bengkulu sebagai objek sitaan tindak pidana ringan.
Skandal Izin: Gudang Jadi Lokasi Hiburan Malam
Temuan paling mengejutkan muncul saat pengecekan dokumen perizinan oleh Camat Muara Bangkahulu, Bambang Irawan.
Petugas menemukan adanya ketimpangan fatal antara dokumen legalitas dengan fakta di lapangan.
“Pemilik usaha secara licik mengajukan izin sebagai gudang, namun faktanya bangunan ini disulap menjadi tempat hiburan malam atau warem. Ini adalah manipulasi data perizinan yang sangat serius,” tegas Bambang dengan nada geram.
Pelanggaran tata ruang ini tidak akan ditoleransi. Pihak kecamatan telah mengambil langkah koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memproses pencabutan izin bangunan tersebut secara permanen.
Teguran Keras dan Pendataan Personel
Selain penyitaan fisik, petugas juga melakukan tindakan administratif terhadap pemilik warung serta para pemandu lagu (PL) yang ditemukan di lokasi.
Satpol PP memberikan teguran keras dan peringatan terakhir agar aktivitas usaha tidak lagi menabrak norma hukum dan Peraturan Daerah (Perda).
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu menegaskan bahwa operasi ini bukanlah yang terakhir.
Pihaknya berkomitmen untuk membersihkan wilayah Muara Bangkahulu dari praktik usaha yang tidak jujur dan merusak ketertiban umum.
Pemerintah Kota Bengkulu mengimbau para investor untuk bersikap transparan. Jangan menyalahgunakan fungsi bangunan demi keuntungan pribadi, karena setiap pelanggaran izin akan berujung pada penutupan paksa dan sanksi hukum yang berat. (Red/BT)
