Bengkulu– IA (20) seorang karyawan hotel warga Kelurahan Tanah Patah harus menghadapi masalah hukum karena telah melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya.
“IA telah dua kali menganiaya kekasihnya, yang pertama terjadi pada bulan Januari dan telah diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Kanit Reskrim, Aiptu Nova Reko, Sabtu (15/7/23).
Dijelaskan Nova, pada bulan Januari 2023, IA pertama kali melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya CR (20), yang beralamat di Kelurahan Lempuing.
Kejadian penganiayaan tersebut telah selesai dengan kesepakatan berdamai antara kedua belah pihak dan mereka melanjutkan hubungan.
“Kini, CR diketahui memiliki banyak nomor pria dalam ponselnya, yang membuat IA menjadi emosi,” imbuh Nova.
Keadaan ini membuat IA semakin marah, terutama karena CR enggan menghapus nomor-nomor pria lain yang tersimpan di ponselnya.
Hingga pada Selasa (11/7), IA kembali melakukan tindakan penganiayaan terhadap kekasihnya CR.
“Kronologis penganiayaan terjadi saat mendatangi tempat kerja CR di sebuah toko bangunan di wilayah Kelurahan Tanah Patah,” terang Nova.
Setelah melihat CR di tempat kerjanya, IA menjadi marah dan menuduh CR berselingkuh dengan pria lain, yang kemudian diikuti dengan perbuatan kasar terhadap korban.
IA bahkan melukai tangan kiri CR dengan pisau. Setelah melihat korban terluka, pelaku langsung melarikan diri dari tempat kejadian.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma, rasa sakit di berbagai bagian tubuh, dan luka gores pada tangan kirinya,” tambah Nova.
Tak tahan dengan perlakuan tersebut, CR melaporkan kejadian ini ke Polsek Ratu Agung, Kota Bengkulu dan Tim Opsnal Polsek Ratu Agung segera mengumpulkan bukti dan melakukan penelusuran.
Setelah mengidentifikasi pelaku, Polisi mendatangi tempat kerjanya dan membawa IA ke Polsek Ratu Agung untuk diproses hukum
“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun,” pungkas Nova.(nt/Oza)
