Satujuang, Blitar- Ratusan warga dari Aliansi Masyarakat Pendukung Reforma Agraria (AMPERA) Blitar menggelar aksi besar. Mereka berkumpul di depan Kantor Kabupaten Blitar hari ini Rabu (29/10/25), menuntut keadilan tanah.
“Kami tidak sedang menghadapi anomali lokal, tetapi kegagalan negara mengontrol ruang hidupnya. PT Rotorejo Kruwuk telah menjadi cermin kebobrokan sistem agraria nasional,” tegas Koordinator AMPERA Ibnu Haris Pri Handoko di tengah orasinya.
Aksi tersebut mendapat pengawalan ketat dari aparat Polres Blitar. Perwakilan massa akhirnya diterima langsung oleh Bupati Blitar, Rijanto.
AMPERA menilai negara gagal menjalankan SK Kepala Kanwil BPN Jatim. Surat keputusan 31 Desember 2021 itu menetapkan tanah di Modangan sebagai objek redistribusi.
Hingga kini, sekitar 30 hektare lahan masih belum dibagikan. Lahan ini seharusnya diserahkan kepada masyarakat yang berhak.
Haris mendesak GTRA dan BPN Blitar segera mengeksekusi redistribusi tanah. Prosesnya harus adil, akuntabel, dan bebas dari praktik KKN.
AMPERA juga mendesak realisasi kesepakatan 30 September 2025. Pertemuan itu difasilitasi Komisi III DPRD di Aula BPN Blitar.
Tanpa penyerahan sertifikat redistribusi konkret, kesepakatan tersebut akan sia-sia. Ini berlaku bagi masyarakat penerima di Desa Gadungan dan Sumberagung.
AMPERA menjelaskan bahwa PT Rotorejo Kruwuk memiliki riwayat hukum yang sah. Mulai dari Hak Erfpacht kolonial, HGU PT Perkebunan Candiloka, hingga akuisisi legal oleh negara pada 1998.
Perusahaan itu bahkan telah menyerahkan 130 hektare lahan secara sukarela. Ini dilakukan untuk program reforma agraria.
Namun, pemerintah dinilai abai dan membiarkan kriminalisasi. Kelambanan administratif serta infiltrasi mafia tanah terus terjadi.
Ini mengancam hak rakyat dan keberlangsungan investasi di wilayah tersebut. AMPERA tegas menyatakan negara seolah tunduk pada sindikat tanah kuat.
“Ini bukan sekadar konflik agraria, melainkan kejahatan hukum terorganisir yang menggerogoti aset negara dan mempermalukan supremasi hukum,” jelas Ibnu Haris.
AMPERA Blitar merinci empat tuntutan mendesak. Mereka menyebut tuntutan ini tidak bisa ditawar-tawar.
Pertama, segera eksekusi redistribusi tanah di wilayah Perkebunan Kruwuk. Ini harus dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa KKN.
Kedua, terbitkan HGU baru bagi PT Rotorejo Kruwuk. Ini untuk lahan “clear and clean” sesuai hasil pembatalan status tanah terlantar oleh Kementerian ATR/BPN (18 Juli 2018).
Ketiga, luncurkan operasi hukum terpadu terhadap jaringan mafia tanah. Operasi ini harus melibatkan Mabes Polri, Kejaksaan Agung, KPK, PPATK, dan Ditjen Pajak.
Keempat, lakukan edukasi publik dan pemberdayaan masyarakat. Ini agar penerima redistribusi memahami hak dan kewajibannya secara hukum.
Lambannya implementasi kesepakatan 30 September 2025 menjadi preseden buruk. Ini merusak wibawa hukum dan kredibilitas negara.
AMPERA menegaskan jika negara tak mampu menegakkan keputusannya sendiri.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi erosi legitimasi pemerintahan. Negara tidak boleh kalah dari mafia,” tegasnya.
AMPERA juga mengingatkan bahwa kegagalan menyelesaikan konflik agraria. Konflik di PT Rotorejo Kruwuk dan PT Veteran Sri Dewi akan merusak iklim investasi Blitar.
Kepercayaan publik terhadap institusi hukum juga terkikis. AMPERA menekankan bahwa keadilan agraria adalah hak fundamental warga negara.
Negara harus menunjukkan hukum tidak bisa dibeli. “Wibawa negara bukan sekadar jargon dalam pidato kenegaraan,” pungkas Ibnu Haris.
Aktivis senior Mohammad Trijanto turut mengawal aksi tersebut. Ia menegaskan dua agenda utama AMPERA: percepatan agraria dan penindakan mafia tanah.
Mohammad Trijanto menyatakan banyak perkebunan bermasalah. Ia meminta tahapan agraria segera dilakukan dan mafia tanah dilaporkan.
“Bupati kami minta merekomendasikan percepatan,” ujar Trijanto. “Ada redistribusi yang belum terselesaikan.”
Ia menilai respons Bupati Rijanto cukup positif. Bupati berkomitmen menurunkan tim kecil minggu depan.
“Kami berharap Bupati Rijanto punya lompatan legasi yang bisa dikenang anak cucu, terutama dalam menegakkan agraria di Blitar,” tandas Trijanto. (Herlina)
