Mantan Dirut Bank Bengkulu AS Jadi Tersangka?

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Bengkulu- Pelarian dari jerat hukum tampaknya berakhir bagi mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Bengkulu berinisial AS.

Ia dikabarkan telah menyandang status tersangka dalam pengembangan perkara Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) yang ditangani oleh Penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Kepastian ini diperkuat dengan diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

AS, yang pernah menjabat selama dua periode, diduga kuat terlibat dalam rangkaian kasus yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

Asisten Intelijen Kejati Bengkulu David Palapa Duarsa, melalui Kasi Penkum Fri Wisdom S Sumbayak, mengonfirmasi masuknya berkas tersebut.

Kasi Penkum Fri Wisdom S Sumbayak menjelaskan bahwa SPDP atas nama AS sempat masuk pada Desember 2025, namun dikembalikan karena berkas perkara belum lengkap.

“Pada 2 April 2026, penyidik kembali mengirimkan SPDP atas nama inisial AS ke Kejati,” ujar Kasi Penkum Fri Wisdom S Sumbayak, Jumat (10/4).

Kasus ini bermula dari penyaluran kredit pada Bank Bengkulu Cabang Kepahiang kepada PT Agung Jaya Grup (AJG).

Dari total pengajuan sebesar Rp6 miliar, pihak bank menyetujui kucuran dana senilai Rp5 miliar.

Penyelidikan mendalam mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran Standard Operating Procedure (SOP) perbankan.

Meski sejak awal pengajuan dinilai tidak memenuhi persyaratan, kredit tersebut tetap dicairkan.

Fakta persidangan menunjukkan indikasi kuat bahwa keputusan pencairan berada di tangan petinggi bank yang menjabat saat itu.

Sebelumnya, Polda Bengkulu telah menetapkan empat orang tersangka dari internal bank, yakni YM, YS, YG, dan DN.

Keempatnya telah berstatus terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan.

Kabar penetapan AS sebagai tersangka baru disambut positif oleh Kuasa Hukum Ana Tasia Pase, yang mewakili keempat terdakwa.

Ana menilai langkah kepolisian ini sebagai bentuk keadilan bagi kliennya.

“Kami mengapresiasi kinerja Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar Kuasa Hukum Ana Tasia Pase, Jumat (10/4/26) malam.

Ia menambahkan bahwa saksi ahli perbankan dalam persidangan sebelumnya menyatakan kliennya bukanlah pihak yang paling bertanggung jawab secara pidana, melainkan ada pihak lain dengan kewenangan lebih tinggi.

Ana berharap dengan ditetapkannya mantan Direktur Utama sebagai tersangka, aktor intelektual dan seluruh pihak yang terlibat dapat diusut tuntas.

“Kami optimis perkara ini akan terungkap secara utuh dan terang benderang,” pungkas Kuasa Hukum Ana Tasia Pase.

Proses hukum saat ini terus berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lebih lanjut untuk mendalami peran AS dalam kerugian yang dialami bank pemerintah daerah tersebut. (Red/Oil)

Komentar