Satujuang, Jakarta- Platform digital X (sebelumnya Twitter) secara resmi Batasi Pengguna Minimal 16 Tahun di Indonesia sebagai bagian dari penyesuaian terhadap regulasi nasional.
Pembatasan usia minimum ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan perubahan ini adalah langkah konkret platform global dalam memenuhi kewajiban regulasi nasional.
Langkah tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan pelindungan anak di ruang digital.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengapresiasi tindakan yang diambil oleh X.
“Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital,” ujar Dirjen Alexander di Jakarta Pusat, Selasa (17/3/26).
Melalui surat per tanggal 17 Maret 2026, X menyatakan komitmennya untuk memenuhi ketentuan PP TUNAS.
PP TUNAS secara khusus mengatur layanan jejaring dan sosial media berisiko tinggi, sehingga hanya diperkenankan bagi anak usia 16 tahun ke atas.
Dirjen Alexander menyatakan X telah menyampaikan perubahan ini dalam laman Pusat Bantuan khusus Indonesia.
Laman tersebut tersedia melalui tautan https://help.x.com/en/rules-and-policies/indonesia-resources.
Dimulai sejak tanggal 27 Maret 2026, X akan melaksanakan rencana aksinya untuk melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna yang tidak memenuhi ketentuan batas usia minimum.
“Kemkomdigi akan melakukan pemantauan secara periodik atas kemajuan dari proses tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP TUNAS terpenuhi,” tegas Dirjen Alexander.
Kemkomdigi juga menegaskan agar penyelenggara sistem elektronik (PSE) lainnya yang telah menerima surat dari Menteri Komunikasi dan Digital segera memberikan respons resmi.
PSE lain diminta mengambil langkah konkret sebagaimana yang telah dan akan dilakukan oleh X.
“Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak,” pungkas Alexander. (Komdigi)







