Satujuang, Kota Bengkulu- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu mengklaim legalitas pungutan parkir di Balai Buntar, namun praktik di lapangan dinilai cacat prosedur.
Instansi ini menyebut berpegang pada UU Nomor 1 Tahun 2022, Perda Nomor 1 Tahun 2024, serta Perwal Nomor 10 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum penarikan pajak parkir di area Balai Buntar.
Indra Gunawan, Kasubit Pendataan dan Penilaian Bapenda Kota Bengkulu, menjelaskan status Koperasi Konsumen Griya Merah Putih. Koperasi tersebut resmi menjadi Wajib Pajak (WP) parkir, per 23 Februari 2025.
“Secara persyaratan mereka sudah memenuhi syarat seperti yang tertuang dalam regulasi yang biasanya kami gunakan,” ujar Indra, dalam salah satu wawancara, Kamis (26/2/26).
Ia menegaskan bahwa seluruh proses telah melalui mekanisme resmi. Namun, klaim “memenuhi syarat” tersebut menjadi bumerang.
Merujuk pada Perwal Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mereka gunakan sendiri sebagai dasar penetapan pajak parkir disana.
Aturan teknis Perwal mewajibkan instrumen transparansi. Instrumen tersebut meliputi karcis resmi (porporasi) dan papan informasi tarif.
Faktanya, pengelola di Balai Buntar memungut uang tanpa karcis resmi berstempel Bapenda. Ketiadaan papan informasi tarif juga membuat penentuan harga di lapangan belum ada keterbukaan.
Secara hukum, mengabaikan syarat administratif karcis adalah bentuk maladministrasi. Ini terjadi meski Perwal digunakan sebagai dasar hukum pemungutan.
Bapenda mengklaim pengelolaan sesuai aturan. Padahal, alat kontrol pendapatan negara, karcis porporasi, justru absen.
Tanpa karcis resmi, klaim Bapenda mengenai “peningkatan PAD” patut dipertanyakan. Tidak ada sistem audit yang menjamin pajak 10 persen dari tiap kendaraan masuk kas daerah.
Ini karena tidak adanya nomor seri karcis yang terdata. Masyarakat kini dihadapkan pada situasi ironis.
Mereka diminta patuh regulasi oleh pejabat yang belum menegakkan standar itu utuh. Jika Bapenda terus berdalih dengan “ketetapan resmi” tanpa membenahi instrumen lapangan, kebijakan ini bisa disebut cacat prosedur. (Red)







mestinya gratis ini sarana umum…
rakus dgn dalih pad…