Satujuang – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha, umat Muslim dianjurkan untuk melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan dan kepedulian sosial.
Meskipun ibadah kurban bersifat sunnah muakkad bagi yang mampu, tidak semua hewan ternak memenuhi ketentuan syariat untuk dijadikan hewan kurban.
Dalam ajaran Islam, terdapat syarat-syarat khusus agar hewan kurban benar-benar sah, termasuk kriteria fisik yang wajib dipenuhi.
Hewan Ternak yang Dibolehkan untuk Kurban
Secara umum, hewan yang boleh dijadikan kurban antara lain sapi, kambing, dan unta. Selain usia minimal (kambing minimal berusia satu tahun, sapi minimal berusia dua tahun, dan unta minimal berusia 5 tahun), kondisi kesehatan dan fisik juga menjadi faktor utama.
Hewan kurban harus bebas dari cacat atau penyakit yang dapat membatalkan keabsahan kurban.
4 Jenis Cacat yang Membatalkan Sahnya Kurban:
1. Buta (Sebelah atau Total)
Hewan yang mengalami kebutaan, baik pada satu mata maupun kedua mata, otomatis tidak sah dijadikan hewan kurban. Cacat ini terlihat jelas misalnya bola mata terjulur atau hewan tidak mampu melihat sama sekali.
Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW: “Empat (cacat) yang tidak boleh ada pada hewan kurban: hewan yang jelas buta matanya…” (HR. Abu Daud, Tirmidzi).
Karena itu, penting memeriksa kondisi mata hewan sebelum memutuskan membeli.
2. Sakit yang Terlihat Jelas
Hewan yang sedang sakit parah, menunjukan gejala penyakit berat, atau tampak sangat lemah, tidak termasuk hewan yang boleh dijadikan kurban. Contohnya:
● Gangguan pernapasan yang serius (misalnya hewan sulit bernapas atau bunyi napas serak)
● Luka terbuka, abses, atau infeksi parah yang meradang
● Hewan tampak lesu, tidak bertenaga,
bahkan sampai tidak mampu berdiri
Jika keraguan muncul, sebaiknya minta pendapat dokter hewan untuk memastikan layak dipotong.
● Hewan yang mati karena keracunan, tercekik, dimangsa binatang buas, atau lumpuh total juga tidak memenuhi syarat.
3. Pincang atau Tidak Bisa Berjalan Normal
Hewan yang cacat pada kaki, misalnya patah tulang, kaki terpotong, atau pincang grave tidak boleh dijadikan hewan kurban.
Standar syariat menegaskan bahwa hewan kurban harus mampu berjalan menuju tempat penyembelihan tanpa kesulitan berarti.
Jika hewan tidak dapat berjalan normal atau bantuan penuh diperlukan, otomatis statusnya batal untuk kurban.
4. Sangat Tua, Kering, dan Kurus
Hewan yang usianya sudah sangat tua hingga tubuhnya tampak kering kerontang, tulangnya menonjol tanpa lapisan daging memadai juga tidak layak dijadikan kurban.
Islam menekankan bahwa hewan kurban sebaiknya dalam kondisi sehat, gemuk, dan berisi, sebagai wujud penghormatan terhadap nilai ibadah dan kepedulian sesama.
Oleh karenanya, calon pemilik kurban sebaiknya memilih hewan dengan berat badan proporsional, bulu bersih, dan kelihatan bugar.
Tips Memilih Hewan Kurban yang Ideal
● Periksa Suhu Tubuh dan Nafsu Makan
Tanyakan kebiasaan makan hewan dan cek apakah tubuhnya hangat (bukan demam atau dingin terlalu akut).
● Amati Perilaku dan Respons Hewan
Hewan yang sehat umumnya responsif saat disentuh atau didekati. Jika tampak agresif berlebihan atau lesu, patut diwaspadai.
Konsultasi dengan Penjual atau Dokter Hewan
Bila perlu, mintalah surat jaminan kesehatan dari penjual atau rekomendasi dokter hewan untuk memastikan hewan benar-benar bebas dari penyakit menular.
Pastikan Usia Sesuai Syarat
Ukur gigi (untuk kambing dan sapi) atau tanya catatan kelahiran (untuk unta) agar terjamin usia memenuhi ketentuan.
Dengan memahami syarat dan cacat yang membatalkan keabsahan kurban, pelaksanaan ibadah pada Hari Raya Idul Adha akan berjalan sesuai tuntunan syariat dan memberikan manfaat maksimal bagi penerima. (AHK)






