Satujuang.com – Secara administratif, Bangsa Indonesia boleh berbangga hati, pasalnya 92,25 persen pemerintah daerah tahun anggaran 2021 meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI di tahun 2022 ini.
Tahun lalu, hanya 89,7 persen atau 500 pemerintah daerah yang mendapatkan WTP. Sedangkan untuk pemerintah pusat, tercatat ada 83 dari 87 kementerian dan lembaga yang mendapatkan predikat itu tahun 2021.
Setiap laporan hasil pemeriksaan BPK disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD sesuai dengan kewenangannya ditindaklanjuti, antara lain dengan membahasnya bersama pihak terkait.
Adapun menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, opini merupakan bentuk pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 terdapat 4 (empat) jenis opini yang diberikan oleh BPK RI atas Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah.
- Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion adalah hasil yang menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa Auditor BPK telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia,
- Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau qualified opinion adalah hasil yang menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa Auditor BPK menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan,
- Opini Tidak Wajar (TW) atau adverse opinion adalah hasil yang menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa Auditor BPK tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia,
- Tidak Memberikan Pendapat (TMP). BPK juga bisa memuat pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion) atau Tidak Memberikan Pendapat (TMP) yang berarti Auditor BPK tidak menyatakan pendapat atas laporan apabila lingkup audit yang dilaksanakan tidak cukup untuk membuat opini publik.
Opini yang dikeluarkan oleh BPK didasarkan beberapa pada kriteria yaitu:
- Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan,
- Kecukupan pengungkapan (adequate disclosures),
- Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,
- Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Di samping 4 (empat) kriteria di atas, dalam melakukan pemeriksaannya, BPK berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Kasus Korupsi dan OTT Semakin Banyak Terkuak
Meskipun predikat WTP semakin banyak diterima oleh pemerintah pusat dan daerah serta lembaga negara, nyatanya angka kasus korupsi serta operasi tangkap tangan (OTT) di tahun 2021 hingga 2022 semakin meningkat.
Tidak hanya pejabat di lembaga negara saja, tidak sedikit pemangku kekuasaan di daerah yang terjerat kasus suap, bahkan peyalahgunaan anggaran, baik yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAUK) maupun dari Dana perimbangan ataupun Dana Insentif Daerah (DID).
Hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang mempertanyakan Barometer atau tolak ukur predikat WTP yang di sematkan kepada instansi pemerintahan. Baik secara teknis pemeriksaan, serta manfaat dari predikat yang diberikan.
“Masih sangat banyak instansi pemerintahan khususnya di daerah yang kasus Korupsinya malah meningkat, baik hasil audit BPKP ataupun OTT. Jadi, apa sebenarnya tolak ukur dan manfaat real dari predikat itu jika masih banyak terjadi kasus korupsi yang terkuak,” Ujar M Hafidz (40), penggiat anti korupsi Kepri, Sabtu (1/10/22) dibilangan Kuningan, Jakarta.
Menurutnya, tindak pidana korupsi masih banyak terjadi di bidang infrastruktur, kesehatan dan pendidikan. Sebab menurutnya, disinilah kerap terjadi unsur suap maupun kecurangan dalam pelaksanaan yang merugikan keuangan negara.
“Hasil analisis kami, bidang infrastruktur, pendidikan serta kesehatan yang paling banyak terjadi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Sebab, dalam audit BPK, tidak disertakan pertanggungjawaban mutu pengadaan, apakah sesuai dengan aturan yang berlaku (SNI). Banyak di daerah, yang jika dilihat dari nilai proyeknya fantastis, namun tidak sejalan dengan kualitas yang ada. Semestinya, acuan mutu menjadi salah satu tolak ukur,” paparnya.
Dirinya juga menyinggung keseriusan Kepala Kejaksaan Agung maupun jajarannya di daerah yang dianggap tidak serius dalam menuntaskan kasus korupsi di daerah. Sebab, masih banyak oknum kejaksaan yang diduga kuat bermain ” mata” dengan oknum-oknum pejabat daerah.
“Saya yakin, jika pertanggungjawaban mutu dari anggaran yang telah dikucurkan menjadi acuan, maka, akan banyak kasus korupsi di daerah. Namun, lagi-lagi, jajaran kejaksaan negeri kami nilai masih lemah dalam pemberantasan korupsi. Daerah lah yang paling rawan terjadi korupsi dan suap. Namun nyatanya, masih banyak Pemda baik provinsi maupun kabupaten yang sering memberikan dana hibah berupa pembangunan fisik maupun kendaraan OPS petinggi kejaksaan. Lantas, jika sudah “tersandera” itu, bagaimana kredibilitas mereka sebagai penegak hukum, Apakah anggaran Kejagung RI tak mampu sekadar memenuhi fasilitas modis maupun bangunan” Tuturnya.
Masih kata Hafidz, pemerintah maupun DPR RI perlu menyertakan pertanggungjawaban kualitas fisik dalam setiap audit. Hal ini diyakininya mampu menekan tindak pidana korupsi baik suap maupun manipulasi data.
“Sudah saatnya kualitas dari alokasi dana yang dikucurkan menjadi acuan dalam proses WTP. Jika tidak, “jual-beli” predikat ini tidak menutup kemungkinan akan terjadi,” sebutnya.
Ia juga mencontohkan satu temuan di daerah Kabupaten Karimun di tahun 2020 lalu. BPKP RI Kepri menemukan pengalokasian dana penanganan Pandemi Covid-19 sebanyak 48,5 miliar rupiah yang tidak sesuai peraturan dan perundangan, namun, masih diberikan predikat WTP.
“Karimun contohnya, tahun 2020 silam, sebanyak 48,5 M dana penanganan covid tidak sesuai aturan dan perundang-undangan. Namun, tetap saja WTP. Lantas, apa tolak ukurnya Padahal sama-sama hasil audit. Ini kan lucu,” pungkasnya. (Esp)
