Temuan 609 butir peluru aktif di rumah seorang pejabat tinggi di Provinsi Bengkulu, dalam hal ini Kepala Dinas PUPR, Tejo Suroso seharusnya menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum.
Barang bukti tersebut bukan hasil operasi sembarangan, melainkan disita langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan terkait perkara korupsi besar yang menyeret mantan gubernur.
Namun apa yang terjadi setelah itu sungguh memprihatinkan, sejak Desember 2024 hingga kini, tidak ada satu pun kejelasan hukum yang disampaikan ke publik.
Polresta Bengkulu, sebagai institusi yang menerima barang bukti dari KPK, seolah kehilangan nyali untuk menyentuh kasus ini.
Sudah delapan bulan lebih waktu berjalan, tapi yang muncul hanya keterangan normatif yang membingungkan yakni bahwa peluru-peluru itu hanyalah titipan, sudah lama disimpan, bahkan sudah berusaha diserahkan ke Perbakin.
Retorika ini tidak menyelesaikan apa pun. Publik tidak bodoh.
Dalam aturan yang tegas seperti Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, siapa pun yang memiliki, menyimpan, atau memperdagangkan senjata api dan amunisi tanpa izin resmi dapat dikenai ancaman berat, bahkan sampai hukuman mati.
Lantas, mengapa polisi tidak segera bertindak?
Apakah karena pelakunya seorang pejabat?
Ataukah karena kedekatan tertentu dengan elite politik?
Atau, lebih buruk lagi, ada skenario perlindungan sistematis yang sedang dimainkan secara senyap?
Jika benar peluru itu titipan, maka seharusnya aparat menelusuri siapa pemberinya, siapa yang menyuruh menyimpan, dan kenapa bisa lolos begitu lama tanpa pengawasan.
Bukankah ini justru membuka peluang dugaan jaringan peredaran amunisi ilegal?
Editorial ini bukan hendak menghakimi. Tapi kami, dan publik pada umumnya, berhak mempertanyakan integritas aparat penegak hukum, khususnya di Bengkulu.
Tidak boleh ada standar ganda dalam hukum.
Tidak boleh ada pembiaran hanya karena yang terlibat adalah orang yang berkekuasaan.
Satu peluru bisa membunuh satu nyawa. Tapi 609 peluru yang dibungkam dalam diam oleh institusi hukum, bisa membunuh kepercayaan masyarakat terhadap keadilan. Itu jauh lebih berbahaya.
Jika Polresta Bengkulu tak segera mengambil sikap tegas, maka sejarah akan mencatat, mereka pernah diam ketika hukum dipanggil, dan ketika masyarakat menuntut keadilan.
