Menakar Legitimasi Sumardi: Melawan Partai dengan UU MD3 di Tengah Minimnya Suara Pileg yang Didapat

Perkiraan Waktu Baca: 3 menit

Dinamika politik di gedung DPRD Provinsi Bengkulu kini memasuki fase yang ironis.

Sumardi, yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD, menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat guna menangkal rencana pergantian jabatan yang diusulkan oleh partainya sendiri.

Dengan tameng UU MD3, barikade hukum dibangun untuk mengunci proses administrasi.

Namun, di balik kerumitan pasal-pasal tersebut, muncul pertanyaan mendasar mengenai legitimasi moral dan politik: pantaskah mandat partai dipertahankan mati-matian ketika mandat suara rakyat di Pileg 2024 sendiri tidaklah dominan?

Antara Hak Konstitusional dan Hak Prerogatif

Strategi yang dijalankan kuasa hukum Sumardi dengan menarik terminologi Pergantian Antar Waktu (PAW) ke dalam sengketa sub judice memang cerdik secara taktis.

UU MD3 memang melindungi anggota dewan dari pencopotan sepihak selama proses hukum berjalan.

Namun, publik tidak boleh dikaburkan oleh fakta bahwa yang sedang dipersoalkan adalah jabatan Ketua, bukan status keanggotaan.

Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2018, kursi Ketua DPRD adalah mandat penugasan dari partai politik pemenang pemilu. Jika partai merasa perlu melakukan penyegaran atau evaluasi, maka itu adalah hak prerogatif organisasi.

Menarik perkara penugasan internal ke ranah sengketa keanggotaan adalah langkah yang sangat bisa diperdebatkan validitasnya.

Legitimasi yang Keropos

Sorotan tajam kini tertuju pada fakta perolehan suara Pileg 2024. Sumardi bukanlah peraih suara terbanyak di internal partainya.

Fakta ini menegaskan bahwa posisinya sebagai Ketua DPRD bukanlah hasil dari mandat langsung konstituen yang menginginkannya memimpin parlemen, melainkan murni keputusan politik partai yang saat itu memberinya kepercayaan.

Sangatlah ironis ketika seorang kader yang secara elektoral bukan pilihan utama rakyat, justru menggunakan jalur hukum untuk melawan keputusan partai yang dulu mengangkatnya.

Retorika “perlindungan hak” melalui UU MD3 terasa hambar ketika dihadapkan pada realita bahwa legitimasi suaranya sendiri tidak mampu menopang klaim bahwa dirinya adalah representasi tunggal keinginan pemilih partai tersebut.

Menyandera Lembaga dengan Alibi Hukum

Langkah menggugat sebelum Paripurna digelar adalah upaya nyata untuk menyandera birokrasi. Banmus DPRD dan Kemendagri dibuat ragu oleh ancaman maladministrasi.

Jika lembaga negara ini terjebak dan memilih menunggu putusan inkracht (yang bisa memakan waktu tahunan), maka efektivitas kepemimpinan di DPRD Provinsi Bengkulu akan menjadi taruhannya.

Jangan sampai prosedur hukum disalahgunakan untuk menciptakan status quo yang hanya menguntungkan individu secara jabatan, namun merugikan partai secara organisasi dan rakyat secara keterwakilan.

Jabatan Ketua adalah amanah yang harus dijaga dengan prestasi dan legitimasi, bukan dengan sekadar memanfaatkan celah regulasi untuk mengulur waktu.

Kesimpulannya, UU MD3 hadir untuk melindungi wakil rakyat dari kesewenang-wenangan, bukan untuk menjadi alat bagi individu yang minim legitimasi suara guna melawan kebijakan partai yang sah.

Sudah saatnya lembaga legislatif dan eksekutif bersikap jernih: jabatan Ketua adalah urusan mandat partai, dan mandat itu seharusnya kembali kepada pemiliknya jika kepercayaan sudah ditarik.

(Tim)