Satujuang, Batam- KJRI Johor Bahru memfasilitasi pemulangan 148 WNI yang dideportasi dari Malaysia, pada Jumat (13/2/26).
Kondisi para WNI secara umum sehat, namun seorang WNI/PMI berusia 51 tahun asal Pontianak memerlukan penanganan khusus setelah terkonfirmasi mengidap HIV.
Pelaksana Fungsi Konsuler I KJRI Johor Bahru, Jati H Winarto, menyatakan kepulangan para WNI ini menjadi misi penyelamatan medis krusial.
Penanganan dilakukan dengan protokol kesehatan ketat serta menjaga kerahasiaan identitas.
“Sesampainya di Batam, yang bersangkutan akan mendapatkan pendampingan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) guna memastikan keberlanjutan akses obat antiretroviral (ARV) setibanya di daerah asal,” ujar Jati.
KJRI Johor Bahru bersama KBRI Kuala Lumpur menerbitkan 90 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi para deportan yang tidak memiliki dokumen perjalanan.
Total deportan terdiri dari 110 laki-laki dan 38 perempuan.
Mereka dipulangkan dari sejumlah lokasi penahanan di Malaysia:
- Depo Tahanan Imigresen (DTI) Pekan Nenas, Johor sebanyak 82 orang.
- DTI KLIA sebanyak 30 orang.
- DTI Bukit Ajil sebanyak 22 orang.
- DTI Beranang sebanyak 13 orang.
- Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru satu orang.
Proses deportasi menggunakan kapal feri Mdm Express yang bertolak pukul 14.30 waktu setempat dari Pelabuhan Pasir Gudang, Malaysia, menuju Pelabuhan Batam Center.
Setibanya di Batam, para deportan akan ditampung sementara di P4MI Batam guna menjalani pendataan sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Mayoritas WNI dideportasi dari Malaysia berasal dari Jawa Timur:
- Jawa Timur sebanyak 45 orang.
- Sumatera Utara sebanyak 28 orang.
- Nusa Tenggara Barat sebanyak 12 orang.
- Aceh sebanyak 9 orang.
- Sumatera Barat sebanyak 7 orang.
- Jawa Barat sebanyak 7 orang.
Terkait hal tersebut, Jati menyebut mereka terus berupaya mempercepat proses deportasi bagi WNI/PMI yang telah menyelesaikan masa tahanan.
“Tantangan yang sering dihadapi adalah banyaknya deportan yang tidak memiliki dokumen perjalanan maupun dokumen kependudukan,” jelas Jati.
Dokumen tersebut diperlukan untuk penerbitan SPLP, sehingga dapat memperlambat proses pemulangan.
Selain itu, Jati mengimbau agar WNI yang datang dan bekerja di Malaysia selalu mematuhi ketentuan serta hukum yang berlaku agar terhindar dari permasalahan hukum. (NIP)
