Speedboat Kandas, Penyelundupan 1,12 Juta Batang Rokok Ilegal di Hutan Bakau Terungkap

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Batam- Bea Cukai Batam berhasil mengungkap Penyelundupan 1,12 Juta Batang Rokok Ilegal di Hutan Bakau dalam operasi terbaru pada Kamis (12/3).

Petugas mengamankan sebuah speedboat misterius yang memuat 1,12 juta batang rokok tanpa pita cukai di kawasan Pulau Panjang.

Penindakan ini bermula dari analisis intelijen dan observasi lapangan terkait aktivitas mencurigakan di perairan Pulau Panjang.

Satgas Patroli Laut BC-11001 kemudian dikerahkan untuk melakukan penyisiran intensif menindaklanjuti informasi tersebut.

Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas menemukan sebuah speedboat tanpa nama bermesin 2 x 200 PK kandas di area hutan rawa bakau yang sulit dijangkau.

Kapal tersebut ditemukan dalam kondisi kosong tanpa awak saat didekati, dan pencarian di sekitar lokasi tidak membuahkan hasil.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan awal setelah berkoordinasi dengan Ketua RT setempat sebagai saksi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan puluhan karton rokok ilegal dari berbagai merek, termasuk H-Mind dan OFO-Bold.

Total barang bukti mencapai 1,12 juta batang rokok dengan estimasi nilai sebesar Rp1.663.200.000.

Penindakan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp835.520.000.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam Agung Widodo menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang ilegal yang merusak tatanan ekonomi dan kesehatan masyarakat.

“Penindakan ini bukan hanya soal melindungi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan keadilan bagi pelaku industri yang taat aturan,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Batam Agung Widodo.

“Sinergi dengan masyarakat adalah kunci keberhasilan kami di lapangan,” tambah Agung, Senin (16/3/26).

Seluruh barang bukti beserta satu unit speedboat kini telah diamankan di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (NIP)