Pura-Pura Jadi Pemulung, Dua Pencuri Motor di Sagulung Batam Diringkus Polisi

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Batam – Modus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kian beragam. Di Kecamatan Sagulung, Kota Batam, dua pria nekat menggasak sepeda motor milik warga yang sedang sibuk bergotong royong dengan menyamar sebagai pencari barang bekas atau pemulung.

Kedua pelaku, berinisial A alias S (45) dan RAH (37), kini telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Sagulung setelah diringkus Unit Reskrim pada Jumat (24/4) sore.

Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, melalui Kanit Reskrim Ipda Anwar Aris, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut menimpa seorang warga berinisial AN di kawasan Anggara Tembesi pada Senin (20/4).

Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya sekitar pukul 08.00 WIB untuk bergabung dalam kegiatan gotong royong membersihkan lingkungan. Namun, hanya berselang satu jam, kendaraan tersebut raib dari lokasi.

“Sekitar pukul 09.00 WIB, saat korban hendak mengambil air minum, sepeda motornya sudah tidak ada di tempat semula,” ujar Aris, Selasa (28/4/26).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura mencari besi bekas. Ketika melihat ada kesempatan dan pengawasan yang lengah, mereka langsung mengeksekusi motor korban.

“Alibi mereka mencari besi bekas. Begitu melihat motor terparkir, langsung dicuri dengan cara merusak atau mematahkan kunci stang,” jelas Aris.

Polisi yang menerima laporan korban segera melakukan pengejaran. Jejak pelaku terendus di wilayah Kampung Aceh, Kecamatan Sei Beduk.

Tanpa perlawanan berarti, keduanya ditangkap bersama barang bukti berupa motor milik korban dan satu unit Yamaha Mio yang digunakan pelaku saat beraksi.

Pihak kepolisian juga mengungkap bahwa salah satu tersangka, yakni RAH, merupakan seorang residivis dalam kasus serupa.

Hal ini menjadi catatan khusus bagi penyidik untuk mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan curanmor lainnya di wilayah Batam.

“Salah satu tersangka, RAH, adalah residivis. Saat ini keduanya sedang menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Aris. (NIP)