Satujuang, Kota Bengkulu- Warga sekaligus pelaku UMKM Jalan Merapi Raya di Kota Bengkulu mempertanyakan langkah pemerintah. Mereka mengeluhkan pembangunan jembatan tanpa sosialisasi awal yang mengganggu aktivitas harian masyarakat sekitar.
“Kalau memang untuk kepentingan bersama, mestinya warga juga diajak bicara. Jangan tiba-tiba kerja, kami yang di sini seperti tidak dianggap,” jelas Gareng, warga yang rumah sekaligus tempat usahanya persis di depan lokasi proyek, Jumat (17/10/25).
Masyarakat mengaku baru mengetahui adanya proyek vital ini setelah pekerjaan dimulai dan jalan utama ditutup total. Penutupan jalan tersebut secara langsung mengganggu mobilitas pengendara dan khususnya para warga.
Arus lalu lintas kini dialihkan melalui gang-gang di area perumahan. Kawasan yang tidak dirancang menampung kendaraan besar, menciptakan ketidaknyamanan baru bagi banyak pihak.
Peraturan PP No 34 Tahun 2006 tentang Jalan dan UU No 25 Tahun 2004 mengatur kewajiban ini. Setiap proyek infrastruktur publik wajib melibatkan masyarakat terdampak, sehingga pembangunan tanpa sosialisasi berpotensi melanggar prinsip partisipasi publik.
Warga juga menyayangkan minimnya kehadiran pemerintah daerah di lapangan. Pejabat baru terlihat setelah keluhan mencuat di media sosial dan menjadi perbincangan hangat.
“Kalau dari awal dijelaskan, mungkin kami bisa mengerti. Tapi sekarang sudah jalan, kami cuma bisa terima keadaan,” keluh Gareng pasrah.
Meskipun demikian, warga menegaskan tidak menolak pembangunan jembatan ini.
Mereka hanya meminta pemerintah kota lebih terbuka dan berempati terhadap dampak sosial proyek.
“Pembangunan itu harusnya menghubungkan, bukan memutus kehidupan warga,” jelasnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, proyek ini telah berjalan sekitar satu bulan. Pagar seng menutupi area pengerjaan, dengan aktivitas pekerja tampak terus berlangsung setiap hari.
Di lokasi tidak ditemukan papan informasi proyek yang lengkap. Memang tertulis jangka waktu pengerjaan 120 hari kerja, namun tanpa detail tanggal mulai atau selesai.
UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan juga menegaskan kewajiban pemerintah untuk menjamin keterbukaan informasi serta keselamatan masyarakat selama penyelenggaraan pembangunan jalan dan jembatan.
Dalam Pasal 11 ayat (1) disebutkan bahwa penyelenggaraan jalan harus menjamin kelancaran lalu lintas orang dan barang serta memperhatikan keselamatan pengguna jalan.
Kemudian Pasal 12 ayat (2) menegaskan, masyarakat berhak memperoleh informasi dan berperan serta dalam penyelenggaraan jalan.
Dengan demikian, setiap pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung terhadap warga termasuk penutupan jalan akibat proyek jembatan seharusnya disertai dengan sosialisasi, penyediaan jalur alternatif yang aman, dan transparansi informasi publik.
Tanpa langkah-langkah itu, pelaksanaan proyek berpotensi melanggar prinsip partisipasi masyarakat sebagaimana diamanatkan undang-undang. (Red)
