Satujuang, Bengkulu– Pajak kendaraan di Bengkulu sedang dievaluasi, dan suara Anda sangat dibutuhkan!
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu tengah membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Melalui Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk, revisi ini berfokus pada besaran tarif pajak yang selama ini dikeluhkan masyarakat, seperti:
-
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 1,2%
-
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 12%
-
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10% untuk BBM non-subsidi
Salah satu fraksi yang aktif menyerap aspirasi rakyat dalam proses revisi ini adalah Fraksi Nurani Pembangunan, gabungan dari Partai HANURA dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Empat anggotanya yakni Usin Abdisyah Putra Sembiring, H Herwan Efendi, Novri Diantasari, dan Santoso mendorong keterlibatan masyarakat secara langsung.
“Kami ingin memastikan bahwa tarif pajak nantinya benar-benar sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat Bengkulu. Bukan hanya adil, tapi juga mampu dibayar tepat waktu oleh seluruh warga,” tegas Usin Abdisyah Putra Sembiring, Selasa (1/7/25).
Isi Suaramu, Tentukan Masa Depan Pajak Daerah
Fraksi Nurani Pembangunan membuka ruang partisipasi publik melalui formulir online.
Warga diajak untuk memberikan usulan: berapa persen tarif pajak kendaraan yang dianggap layak dan tidak membebani?
🔗 Klik dan isi aspirasi Anda di sini: forms.gle/dc3eWrjT98cVsx6z9
Partisipasi Anda sangat penting. Suara rakyat akan menjadi dasar penyusunan regulasi yang lebih adil, transparan, dan pro-rakyat.
Mari ikut menentukan! Jangan diam, saat pajakmu sedang dibahas!
