Usin: Naik Pajak Kok Salahkan yang Lama?, Sekalian Saja Salahkan Jokowi

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Bengkulu – Saat masyarakat menjerit akibat pajak kendaraan naik, para pejabat malah sibuk saling lempar tanggung jawab.

Yang disalahkan bukan aturan pusat, tapi era pemerintahan sebelumnya. Begitulah wajah politik kita—pandai cari kambing hitam, malas cari solusi.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH, buka suara. Ia menyayangkan kenaikan pajak kendaraan di Bengkulu justru jadi ajang saling tuding.

“Jangan salah-salahan. Kalau mau objektif, sekalian saja salahkan Presiden Jokowi atau Ketum partai yang merestui lahirnya UU HKPD itu,” sindir Usin, Jumat (16/5/25).

UU yang dimaksud adalah Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang mewajibkan adanya opsen pajak tambahan pajak untuk daerah.

Kenaikan pajak kendaraan ini adalah konsekuensi langsung dari beleid tersebut, yang mulai efektif 5 Januari 2025.

Menurut Usin, semua pihak seharusnya tahu bahwa Mendagri sempat menerbitkan Surat Edaran (SE) agar Pemda memberi keringanan kepada rakyat, terutama karena suasana Pilkada dan transisi kepemimpinan.

Menindaklanjuti itu, Plt Gubernur Bengkulu kala itu, Rosjonsyah, menerbitkan SK BAPENDA No. P.02 Tahun 2025. Isinya? Diskon besar-besaran:

  • Potongan 24,7% untuk PKB kendaraan pribadi/badan,
  • Potongan 37,25% untuk BBNKB roda empat,
  • Potongan 49,8% untuk BBNKB roda dua.

Tapi sayangnya, SK itu hanya berlaku hingga 7 Mei 2025. Dan di sinilah masalah bermula. Setelah tanggal itu, pajak kembali naik. Tak ada sosialisasi. Tak ada komunikasi. Tiba-tiba rakyat dibebani.

“Ini bukan tiba-tiba, tapi mendadak. Karena Bapenda tidak manfaatkan masa diskon itu untuk edukasi,” sentil Usin.

Lalu apa solusinya?

Usin menegaskan, jangan cuma debat dan tuding sana-sini. Duduk bersama antara Gubernur dan Bupati/Walikota adalah kunci.

Kenapa? Karena opsen 66% itu menyangkut pembagian hasil pajak antara provinsi dan kabupaten/kota.

“Nilainya bukan harga mati. Kalau serius bantu rakyat, jadikan saja nol persen. Bisa kok. Tinggal buat SK Gubernur baru, contoh saja yang dulu sudah dibuat,” pungkas Usin. (Red)