609 Butir Peluru Ditemukan di Rumah Kadis PU, Tejo Suroso Terancam Hukuman Seumur Hidup

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Bengkulu – Fakta mengejutkan muncul dari balik penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.

Di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, ditemukan 609 butir peluru aktif yang diduga disimpan secara ilegal.

Hal ini diungkap langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulam Lam, saat audiensi dengan Koalisi Pemuda Peduli Keadilan (KPPK), Jumat (16/5/25).

“Peluru tersebut kami terima dari pihak Intelkam pada Desember 2024. Sebelumnya diserahkan oleh KPK usai penggeledahan rumah Kadis PU,” jelas Sujud kepada perwakilan pengunjuk rasa.

Namun, fakta lebih mengejutkan, hingga lebih dari lima bulan setelah diterimanya barang bukti, tak ada rilis ke publik, apalagi proses hukum terhadap Tejo Suroso.

Sujud mengaku pihaknya sudah meminta klarifikasi dari Tejo. Dalam keterangannya, Tejo menyebut peluru tersebut adalah milik mantan Kadis PUPR Kabupaten Kepahiang dan telah disimpannya sejak 2012.

Tejo juga berdalih sudah empat kali berupaya mengembalikannya ke Perbakin.

Penjelasan itu dianggap tidak logis oleh Koordinator KPPK, Kelvin Aldo.

“Dalih seperti itu tak masuk akal. Masa selama 12 tahun tidak sempat dikembalikan? Kalau rakyat biasa yang simpan peluru, pasti sudah diborgol sejak hari pertama!” tegas Kelvin dalam forum audiensi.

Kelvin menyebut sikap Polresta Bengkulu memperlihatkan indikasi tajam ke bawah dan tumpul ke atas dalam penegakan hukum.

Lebih jauh, temuan 609 peluru ini berpotensi melanggar UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang secara tegas menyatakan:

“Barang siapa yang tanpa hak memiliki amunisi, dapat dihukum dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.”

Selain itu, berdasarkan Peraturan Kapolri No. 18 Tahun 2015, warga sipil hanya boleh memiliki maksimal 50 butir peluru untuk bela diri, itupun dengan izin resmi dari Polri.

Jumlah yang ditemukan di rumah Tejo melampaui batas legal hingga lebih dari 12 kali lipat.

KPPK dalam aksi unjuk rasa mereka menuntut tiga hal utama:

  1. Usut tuntas temuan peluru di rumah Tejo Suroso dan tetapkan status hukumnya sesuai UU Darurat 1951,
  2. Bongkar dugaan permainan dalam rekrutmen anggota Polri tahun 2025 di Bengkulu,
  3. Tuntaskan kasus penembakan tokoh Bengkulu, Rahimandani, yang sudah mangkrak sejak 3 Mei 2023.

Aksi diakhiri dengan audiensi antara lima perwakilan KPPK dan Polda Bengkulu di ruang Command Center, dipimpin AKBP Andy Pramudya Wardana. (Red)