Kota Bengkulu – Lelaki inisial ARP (25) berhasil ditangkap Personil Sat Resnarkoba Polres Polda Bengkulu sesaat setelah membeli 1 Paket Sabu.
Warga kelurahan Sawah Lebar kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu ini menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kapolres Bengkulu AKBP Andy Dady Nurcahyo Widodo S.Ik, melalui Kasie Humas AKP Sugiharto mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan LP/A/98/I/2022/SPKT.SAT RESNARKOBA/ POLRES BKL/POLDA BKL, tanggal 17 Januari 2022.
”Tersangka kami tangkap pada hari Senin (17/1) di Jalan Meranti Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu,” ungkap AKP Sugiharto Rabu (19/1/22).
Dijelaskan Sugiharto penangkapan tersangka berawal dari Informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi narkoba.
Dari informasi tersebut, dilakukan penyelidikan dan diketahui identitas tersangka berinisial ARP.
Personil Opsnal langsung mencari keberadaan tersangka, tak lama berselang orang yang dicurigai terlihat dan dilakukan pembuntutan.
“Usai memastikan tersangka telah bertransaksi, personel Sat Resnarkoba kemudian melakukan penangkapan,” ungkapnya.
Kemudian Sugiharto mengatakan, langsung dilanjutkan penggeledahan dirumah tersangka. Ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dan satu set alat hisap.
”Tersangka sudah kami amankan di Mapolres guna pengembangan lebih lanjut,” jelas Sugiharto.
Kasie Humas mengatakan, berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket kecil sabu beserta perangkat alat hisap, dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR BD 5173 WD. (Tb)
