Satujuang, Bengkulu- Pengadilan Negeri Bengkulu memvonis tujuh terdakwa kasus korupsi dana perjalanan dinas di Setwan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2023, Rabu (28/1/26).
Majelis Hakim menyatakan ketujuh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Putusan ini sesuai dengan dakwaan subsider Penuntut Umum Kejati Bengkulu.
Hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Kasus di Setwan Provinsi Bengkulu ini mencatat kerugian negara mencapai lebih dari Rp5 miliar, dari total anggaran sebesar Rp9 miliar.
Fakta persidangan mengungkap adanya modus pemotongan biaya perjalanan dinas, pencairan double input, hingga perjalanan dinas fiktif.
“Menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP,” sampai Ketua Majelis Hakim Paisol.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Paisol ini berlangsung khidmat, dengan pihak keluarga terdakwa setia menunggu di area pengadilan. (Red)
