Satujuang, Bengkulu– Penunjukan Edwar Samsi, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu sekaligus Ketua DPC PDIP Kabupaten Kepahiang, sebagai Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu 2025 menuai sorotan.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu Nomor 2063 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Seleksi Pemilihan Calon Anggota KPID Provinsi Bengkulu Periode 2025–2028.
Susunan Tim Seleksi KPID Bengkulu 2025. Timsel berjumlah lima orang, dengan komposisi sebagai berikut:
⦁ Edwar Samsi S.IP MM (Ketua, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu/Ketua DPC PDIP Kepahiang),
⦁ Dr Syaiful Anwar AB,
⦁ Dr Masterjon S.Kom M.I.Kom,
⦁ RA Denny SH MM,
⦁ Aliyah SS ML
Posisi ketua Timsel yang dijabat oleh unsur partai politik ini dinilai sejumlah pihak berpotensi mengganggu prinsip independensi.
Sebab, KPID merupakan lembaga independen yang seharusnya bebas dari kepentingan politik praktis.
Meskipun regulasi lebih banyak mengatur syarat calon anggota KPID agar tidak berasal dari partai politik, keberadaan pengurus partai sebagai ketua Timsel tetap menimbulkan pertanyaan publik soal netralitas proses seleksi.
Landasan Aturan
UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menegaskan pada Pasal 8 dan 10 bahwa KPI, baik pusat maupun daerah, merupakan lembaga negara independen. Anggotanya dilarang merangkap sebagai pengurus partai politik.
Meski aturan tidak secara eksplisit mengatur larangan bagi anggota Timsel, prinsip independensi dan netralitas tetap menjadi pijakan utama agar seleksi tidak dipengaruhi kepentingan politik tertentu.
Potensi Konflik Kepentingan
Penempatan seorang pengurus partai sebagai Ketua Timsel dikhawatirkan dapat menimbulkan:
- Prasangka ketidaknetralan, baik dari peserta seleksi maupun masyarakat,
- Konflik kepentingan, karena KPID nantinya berperan mengawasi isi siaran yang juga menyangkut kepentingan politik, terutama menjelang tahun politik.
Menurunnya kredibilitas proses seleksi, jika hasil akhir dianggap berpihak atau tidak objektif.
Dengan demikian, meskipun tidak ada larangan tertulis yang eksplisit, keberadaan ketua Timsel dari unsur partai politik aktif sangat berisiko merusak independensi KPID serta bisa menjadi dasar keberatan dari publik terhadap hasil seleksi nantinya. (Red)
