Bengkulu Utara – Tiga pelaku tindak pidana penganiayaan Satpam PT Agricinal ditangkap Sat Reskrim Polres Bengkulu utara.
Korban yang bernama Eco Mawanto diduga dianiaya pelaku SU (41), MS (38) dan SD (23) di Afdeling I jalur 50 PT Agricinal Desa Pasar Sebelat Kecamatan Putri Hijau pada bulan Desember lalu.
“Ketiga pelaku kepergok korban dan rekan satpam lainnya saat melakukan pencurian tandan buah sawit,” kata Kasat Reskrim Iptu Ardian Yunnan Saputra, Sabtu (4/2/23).
Berdasarkan kronologis yang dihimpun petugas, kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2022 sekira pukul 13.30.
Saat itu korban bersama rekan satpam lainnya sedang patroli rutin ke afdeling I jalur 50 PT Agricinal. Saat di perjalanan menemukan ketiga pelaku sedang memanen atau melakukan pencurian TBS kelapa sawit di Afdeling 1 Jalur 50 PT Agricinal.
Pada saat hendak diamankan, para pelaku melakukan perlawanan dengan cara menyabetkan egrek ke arah Satpam.
Untungnya pada kejadian tersebut saksi dapat menahan benda tajam dari pelaku.
Namun naas pelaku sempat menendang punggung sebelah kiri korban dari samping kiri korban sehingga korban terjatuh dan dipukuli pada bagian kepala oleh ketiga pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban muntah-muntah dan mengalami pusing hingga menjalani pengobatan di Medical Klinik desa kota bani. (tb/nt)
