Terungkap! Modus Dukun Cabul di Bengkulu, Setubuhi Korban Anak Lebih dari 7 Kali di Rumah Sendiri

Satujuang, Bengkulu- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada dukun cabul Jon Irwansyah alias Om Jon atas persetubuhan anak di bawah umur.

Ketua Majelis Hakim Dini Anggraini menyatakan, “terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak,” sesuai dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Perlindungan Anak.

Vonis 12 tahun penjara tersebut sama persis dengan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Bengkulu yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal terhadap terdakwa.

Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan dukun cabul ini terjadi lebih dari tujuh kali di kediamannya sendiri.

Aksi bejat tersebut dilakukan dalam berbagai waktu, termasuk pada malam hari saat istri dan anak terdakwa sedang tertidur.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (19/1/26).

Usai pembacaan putusan, baik pihak JPU maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Penasihat hukum terdakwa Ade Putra Bayu menjelaskan, “pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya setelah mempelajari salinan putusan lengkap majelis hakim.” (Red)