Wartawan Kepahiang Disekap 30 Menit Saat Konfirmasi Kasus Pelecehan

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Kepahiang – Dunia pers di Kabupaten Kepahiang diguncang aksi dugaan intimidasi dan penyekapan terhadap jurnalis.

Hendri Irawan, seorang wartawan lokal, resmi melaporkan oknum pejabat berinisial ZA ke Polres Kepahiang setelah mengaku dikurung di dalam ruangan saat hendak melakukan konfirmasi berita, Kamis (30/4/26).

Laporan tersebut diterima dengan nomor registrasi: STPL/DUMAS/11/IV/2026/Polres Kepahiang/Polda Bengkulu.

Peristiwa bermula sekitar pukul 16.00 WIB di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang.

Hendri bersama tujuh rekan wartawan lainnya bermaksud meminta klarifikasi terkait dugaan kasus pelecehan dalam kegiatan Purna Paskibraka Indonesia yang menyeret nama ZA.

Alih-alih mendapatkan jawaban, situasi justru berbalik mencekam. Saat para jurnalis mulai menyampaikan pertanyaan, ZA diduga tersulut emosi, menutup rapat pintu ruangan, dan menguncinya dari dalam.

“Kunci ruangan bahkan sempat dibuang keluar melalui jendela agar kami tidak bisa keluar. Kami tertahan di dalam ruangan terkunci selama kurang lebih 30 menit,” ungkap Hendri dalam laporannya.

Tak hanya disekap, oknum tersebut juga diduga melontarkan ancaman verbal kepada para kuli tinta.

“Jangan ada yang merekam. Kalau sampai keluar aku bekasus (bermasalah), aku akan datang dan mencari satu-satu,” tulis laporan tersebut menirukan ancaman ZA.

Respons Kepolisian dan Organisasi Pers

Kapolres Kepahiang, AKBP Yuriko Fernanda SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Bintang Yudha Gama, membenarkan adanya aduan masyarakat tersebut.

Saat ini, kepolisian tengah melakukan penyelidikan mendalam guna mengusut unsur pidana dalam kejadian itu.

Di sisi lain, Ketua Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ), Wibowo Susilo SE mengutuk keras aksi premanisme terhadap jurnalis.

Ia menegaskan bahwa menghalangi tugas jurnalistik adalah pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami sangat menyayangkan aksi intimidasi ini. AMJ akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa wartawan dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugasnya,” tegas Wibowo.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Bengkulu sebagai pengingat pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers dan keamanan jurnalis di lapangan. (Red)