Bengkulu Utara– Kasus pencabulan di Desa Padang Jaya, Bengkulu Utara yang dilakukan oleh paman korban mengungkap fakta baru.
“Pelaku ternyata menjanjikan uang jajan kepada keponakannya setelah melakukan perbuatan tersebut,” ujar Kapolsek Padang Jaya, Iptu Ratno, Jumat (11/8/23).
Kapolsek menjelaskan, bahwa pelaku juga mengancam korban agar mengikuti kehendaknya.
Perbuatan ini telah berulang kali terjadi di dalam kamar rumah korban hingga korban mengalami hamil.
“Korban ini tidak berani untuk melawan karena dan hanya mengikuti kehendak pelaku,” imbuh Kapolsek.
Pelaku saat ini telah ditangkap beberapa waktu lalu dan sedang menghadapi proses hukum.
Pelaku sendiri diancam dengan hukuman 15 tahun penjara berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(NT/Oza)
