Terkait Surat Edaran Gubernur, 4 Kades Lakukan Sosialisasi

Perkiraan Waktu Baca: 1 menit

Bengkulu Utara- Menyikapi Surat Edaran Gubernur Bengkulu Nomor: 620/2727/Dishub/Tahun 2022 tanggal 30 Desember 2022, 4 Kades lakukan sosialisasi, Sabtu (14/1/23).

Ke 4 Kades ini berasal dari Desa Urai, Desa Serangai, Desa Selolong dan Desa Air Lakok Kecamatan Ketahun dan Kecamatan Batik Nau yang berada di sepanjang jalan lama.

Para Kades melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat dengan tujuan masyarakat mengetahui poin-poin penting yang ada di dalam Surat Edaran tersebut.

“Sosialisasi ini dalam rangka menyampaikan informasi kepada masyarakat bahwa akan adanya rencana penutupan jalan dan pengalihan arus lalu lintas di ruas jalan nasional Ketahun–Desa Air Limas–Bintunan yang akan dialihkan ke jalan lama yang ada di sepanjang jalur 4 desa,” jelas Kades Serangai, Aswari.

Senada dengan Aswari, 3 Kades lainnya mengatakan juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Serta memberikan imbauan agar tetap menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat juga menghindari tindakan-tindakan yang cenderung dapat merugikan semua pihak.

Sebelumnya, tanggal 7 Januari 2023 Pemkab Bengkulu Utara telah dilaksanakan kegiatan rapat koordinasi dan sosialisasi terkait pengalihan dan penutupan jalan arus lalu lintas ini.

Bertempat di Kantor Desa Serangai Kecamatan Batik Nau sosialisasi dilaksanakan bersama dengan unsur Tripika, Asosiasi Pengusaha Batu Bara, Kepala Desa dan perwakilan masyarakat. (Red/Rls/RH)