Temui SBY, Ini yang Dibahas Anies Baswedan dan Tim 8

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Jakarta– Anies Baswedan, bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan melakukan pertemuan dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Pertemuan digelar di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (25/8/23) malam.

Pertemuan ini bertujuan untuk membahas strategi memenangkan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Anies tiba di kediaman SBY sekitar pukul 19.13 WIB dan disambut oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra.

Sebelum masuk ke rumah SBY, Anies menyapa wartawan dan menyatakan bahwa ia akan memberikan keterangan setelah pertemuan.

Pertemuan antara Anies, Tim 8 Koalisi Perubahan, SBY, dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berlangsung tertutup di bagian pendopo rumah SBY.

Rencana pertemuan ini diungkapkan oleh Sekjen Partai Demokrat setelah pertemuan Anies dengan Surya Paloh di Jakarta pada Kamis (24/8) malam.

Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat komunikasi antara Anies dan pimpinan partai politik Koalisi Perubahan, serta mendapatkan saran-saran dari para senior partai terkait strategi taktis untuk memenangkan Anies dalam Pilpres 2024.

Anies saat ini didukung oleh dua partai oposisi, PKS dan Partai Demokrat, serta satu partai pendukung pemerintah, NasDem.

Ketiga partai ini membentuk Tim 8 untuk mengatur strategi kemenangan Anies dalam Pilpres 2024, termasuk dalam menentukan calon wakil presiden.

Tim 8 terdiri dari anggota Partai Demokrat, NasDem, dan PKS, serta utusan Anies Baswedan. Hingga saat ini, Anies belum mengumumkan calon wakil presidennya kepada publik.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Dengan total 575 kursi di parlemen, pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(republika)