Satujuang, Bengkulu- Penuntasan kasus temuan 609 peluru tajam di rumah Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, masih menyimpan tanda tanya besar hingga hari ini, Selasa (29/7/25).
Peluru itu ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah Tejo, dalam penyidikan kasus korupsi mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Desember 2024 lalu.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari kepolisian. Padahal, peluru tajam kaliber 9×19 mm tergolong amunisi militer dan dilarang dimiliki warga sipil.
Aksi unjuk rasa yang sempat dilakukan Koalisi Pemuda Peduli Keadilan (KPPK) di depan Mapolda Bengkulu, Jumat (16/5), menuntut transparansi kasus ini.
Korlap aksi, Kelvin Aldo, meminta Polda segera menjelaskan legalitas peluru tersebut. Ia juga mempertanyakan apakah ada pelanggaran hukum yang ditutup-tutupi.
“Kalau memang pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus ditindak sesuai hukum,” ujar Kelvin, yang juga Ketua IMM Bengkulu.
Kelvin mengungkap, dari audiensi diketahui peluru yang ditemukan berjumlah 609 butir dan diserahkan KPK ke polisi pada 5 Desember 2024.
Dalam audiensi, Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulam Lam, membenarkan pihaknya menerima peluru dari intelkam yang sebelumnya menerima dari KPK.
Sujud menjelaskan, Tejo mengaku peluru itu milik mantan Kadis PUPR Kepahiang dan sudah disimpan sejak 2012. Ia juga mengklaim telah mencoba mengembalikannya ke Perbakin empat kali.
Kelvin menilai alasan itu janggal. “Dua belas tahun hanya untuk mengembalikan peluru? Terlalu mengada-ada,” tegasnya.
Ia menuding ada perbedaan perlakuan hukum terhadap pejabat. “Sudah lima bulan, tidak ada rilis resmi ke publik. Ini mencurigakan,” kata Kelvin.
Audiensi di ruang Command Center Polda Bengkulu dipimpin Kabid Humas AKBP Andy Pramudya Wardana. Hadir pula perwakilan Propam, Reskrim, dan SDM Polda.
Mereka mendesak Polda menuntaskan kasus peluru tajam di rumah Tejo Suroso, serta dua isu lain: dugaan kecurangan rekrutmen Polri 2025 dan kasus penembakan Rahimandani.
Tak hanya batas di Polda, KPPK juga melakukan aksi lanjutan di depan Mapolresta Bengkulu, pada Senin (19/05), dengan tuntutan serupa. Aksi sempat diwarnai bakar ban.
Kepemilikan peluru kaliber 9×19 mm diatur ketat oleh Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Warga sipil tanpa izin dilarang menyimpannya.
Pelanggar bisa dihukum hingga 20 tahun penjara, seumur hidup, bahkan pidana mati. Amunisi ini hanya digunakan oleh militer dan aparat keamanan.
Kepemilikan senjata api sipil diatur dalam Perkapolri Nomor 1 Tahun 2022. Kaliber maksimal yang diizinkan untuk sipil umumnya di bawah 9mm.
Kasus ini menambah sorotan publik terhadap dugaan keistimewaan hukum bagi pejabat. Masyarakat dan mahasiswa diminta terus mengawal prosesnya.
Terkait perkembangan perkara ini, pihak Polresta Bengkulu belum memberikan informasi terbaru. (Red)
