Satujuang, Bengkulu- Soal turunnya tarif pajak daerah, terutama pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dinantikan masyarakat Bengkulu dan ramai diberitakan. Ternyata belum tentu turun di bulan Agustus ini.
Usin Abdisyah Putra Sembiring SH, anggota Panitia Khusus (Pansus) revisi perda nomor 7 tahun 2023 yang mengatur soal tarif pajak tersebut mengatakan, hari ini DPRD baru paripurna pengesahan RPJMD.
“Tanggal 21 Agustus baru laporan Pansus ke paripurna, tanggal 22 Agustus pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan DPRD,” paparnya ketika dikonfirmasi, Rabu (6/8/25).
Kemudian kata Usin, revisi Perda akan di evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan dilanjutkan pembahasan kembali oleh Pansus.
“Apakah disetujui atau tidak oleh Kemendagri nanti akan dibahas lagi oleh Pansus, setelah itu dibuat dan diperbaiki sesuai arahan Kemendagri, baru diundangkan,” jelasnya.
Jadi, lanjut Usin, pemberlakuannya setelah Perda diundangkan di dalam lembaran daerah, bisa jadi tahun ini ataupun tahun depan baru berlaku.
Namun, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu ini memastikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan turun mulai tahun 2026 jika benar disetujui Kemendagri.
Menurutnya, ke depan tarif pajak akan lebih adil dan rasional. Rumus perhitungan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) akan mengacu pada penyusutan tahunan sebesar 5 persen.
“Selama ini NJKB tidak berubah, tetap menggunakan angka awal meski usia kendaraan bertambah. Ke depan, setiap tahun NJKB akan disesuaikan dengan penyusutan 5 persen dari nilai tahun sebelumnya,” imbuh Usin.
Penurunan ini tentunya akan berdampak langsung pada besaran pajak yang dibayar masyarakat. Sebagai ilustrasi, mobil baru senilai Rp400 juta pada 2024, akan dikenakan PKB berdasarkan nilai Rp380 juta pada 2026, setelah dikurangi penyusutan sebesar 5 persen.
Tahun-tahun berikutnya, penyusutan akan terus berlaku hingga nilai pajak semakin mengecil.
Penyesuaian NJKB ini akan diatur melalui Pergub Nomor 2 Tahun 2025 dan mengacu pada regulasi Kemendagri yang diperbaharui setiap tahun.
Perubahan tersebut menurut Usin adalah langkah pembaruan yang belum pernah dilakukan dalam 15 tahun terakhir.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tidak terbebani. Tarif sudah diturunkan, nilai jual kendaraan pun dihitung berdasarkan penyusutan. Jadi beban pajak seharusnya berkurang,” tegas Usin.
Usin optimistis kebijakan ini akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Sebab, selama ini sebagian masyarakat merasa terbebani dengan tarif pajak yang tidak sebanding dengan usia kendaraan.
“Kami di DPRD percaya, ketika tarif dan NJKB-nya turun, partisipasi masyarakat akan meningkat. PAD (Pendapatan Asli Daerah) tetap bisa tercapai asal pola penagihannya juga kreatif dan inovatif,” ucapnya.
Ia juga mendorong Bapenda Provinsi dan BPKD Kabupaten/Kota untuk segera menyosialisasikan perubahan ini ke masyarakat.
Mengingat selama ini banyak warga menunggu kepastian penurunan tarif sebelum melunasi kewajiban pajak. (Red)
