Satujuang, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 2 orang legislator sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Penetapan ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya di kantor KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
“Saat ini, Sprindik untuk kedua tersangka, yang berasal dari kalangan anggota DPR, telah diterbitkan,” ujar Asep Guntur.
Meski demikian, ia belum membeberkan identitas kedua legislator tersebut dan hanya menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlanjut.
Asep menambahkan, penyidik tengah mendalami keterlibatan pihak Bank Indonesia dan pihak legislatif lainnya.
“Dua kasus sudah dinyatakan ‘firm’, selebihnya masih dalam tahap pendalaman,” katanya.
Dalam kasus ini, KPK menduga aliran dana CSR BI disalurkan ke sebuah yayasan fiktif. Dari rekening yayasan, dana kemudian ditransfer kembali ke rekening pribadi para pelaku maupun anggota keluarganya.
Temuan penyidik menunjukkan, setelah dana masuk ke rekening yayasan, uang itu tak lama kemudian dipindah ke rekening pribadi, rekening kerabat, dan rekening nominee yang mewakili para tersangka.
Asep Guntur menuturkan, “Mereka mendirikan yayasan khusus untuk menyalurkan dana CSR yang semestinya digunakan untuk kegiatan sosial seperti pengadaan ambulans dan beasiswa, namun disalahgunakan.”
Bank Indonesia selama ini menyalurkan dana CSR melalui skema yayasan, termasuk program yang diajukan oleh Komisi XI DPR.
Dugaan penyelewengan ini menyeret nama beberapa pihak yang terlibat dalam proses alokasi dan distribusi dana. (AHK)
