Satujuang, Bengkulu – Tabir gelap dugaan suap penerimaan Pegawai Harian Lepas (PHL) Perumda (PDAM) Tirta Hidayah kota Bengkulu tahun 2023-2025 kian terbuka terang.
Sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, pada Rabu (1/4/26), mengungkap fakta mengejutkan mengenai keterlibatan puluhan perantara atau “broker”, termasuk lingkaran penguasa.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi kunci, yakni Pawarsyah, Dicky Pratama, Wahyu Putra, Kelana Jaya, Andi Kuncoro, dan Hendra Saputra.
Kesaksian yang paling menyita perhatian datang dari Dicky Pratama (ASN Pemkot Bengkulu/Mantan Ajudan) dan Wahyu Putra (Staf Protokol/Mantan Sopir). Keterangan keduanya mulai mengurai simpul aliran dana suap yang selama ini tersumbat.
Kuasa Hukum terdakwa Yanuar Hasan, Muspani, menegaskan bahwa praktik lancung di PDAM Tirta Hidayah tidak berdiri sendiri.
Berdasarkan klasifikasi tim hukumnya, teridentifikasi sedikitnya 60 orang broker yang bermain dalam penerimaan PHL tersebut.
“PDAM Kota Bengkulu ini dirusak oleh peran broker. Ada sekitar 60 orang, baik dari unsur internal Perumda maupun pihak eksternal, termasuk mereka yang berada dalam lingkaran relasi kuasa,” tegas Muspani.
Muspani mendesak majelis hakim untuk memanggil dan memeriksa ke-60 orang tersebut guna memastikan keadilan berjalan tegak.
Ia mewanti-wanti agar ketiga terdakwa saat ini—Samsul Bahari (Direktur), Yanwar Pribadi (Kabid), dan Eki (Kasubbag) tidak dijadikan tumbal atas sistem koruptif yang masif.
Fakta persidangan ini sejalan dengan sinyal yang sempat dilemparkan Kasubdit Tipidkor Polda Bengkulu, AKBP Muhammad Syahir Fuad Rangkuti pada Rabu (18/2) lalu.
Dengan angka gratifikasi mencapai Rp9,5 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar, penyidik meyakini ada “aktor intelektual” di balik layar.
Poin-Poin Kunci Skandal PDAM Tirta Hidayah:
- Modus Operandi: Calon PHL dipungut biaya mulai dari Rp60 juta hingga Rp150 juta per orang.
- Jalur Ilegal: Sebanyak 117 PHL teridentifikasi masuk melalui jalur non-prosedural.
- Aset yang Disita: Dua bidang tanah di Pondok Kubang dan dua unit mobil mewah telah disita sebagai upaya pemulihan kerugian negara.
- Krisis Finansial: Akibat pembengkakan jumlah pegawai yang mencapai 359 orang (melebihi kebutuhan), laporan BPKP menyebut PDAM kini di ambang kebangkrutan.
Dengan lebih dari 50 saksi tambahan yang telah diperiksa sejak awal 2026, tekanan kini berada di pundak aparat penegak hukum (APH) untuk menyeret para perantara dan penikmat dana suap lainnya.
“Dalam perkara korupsi seperti ini, tidak ada istilah dimaafkan. Penegakan hukum tidak bisa main-main karena ini menyangkut keadilan publik,” pungkas Muspani.
Publik kini menanti, apakah keberanian hakim dan penyidik akan mampu menyentuh para “broker kelas kakap” dan aktor intelektual yang menggerakkan skema suap bernilai miliaran rupiah ini. (Red)
