Skandal PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu: Peran Dewan Pengawas Dipertanyakan

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Kota Bengkulu- Skandal korupsi di Perumda Tirta Hidayah (PDAM) Kota Bengkulu menyisahkan pertanyaan besar, salah satunya tentang fungsi Dewan Pengawas (Dewas) selama ini.

Kejanggalan muncul ketika Dewas tidak mengetahui penerimaan 117 pegawai yang menyebabkan pembengkakan keuangan hingga Rp5,5 miliar. Sebab penerimaan ini terjadi selama bertahun-tahun.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan mandat Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.

Berdasarkan regulasi tata kelola BUMD, Dewan Pengawas memiliki kewajiban periodik dan administratif yang melekat.

Pasal 54 Permendagri 37/2018 mewajibkan Dewan Pengawas melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap pengurusan BUMD.

Selain itu, Dewas memiliki otoritas penuh memantau efektivitas penggunaan anggaran dan kepatuhan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

“Sangat janggal secara logika hukum jika Dewas mengaku kecolongan selama hampir dua tahun (2023-2025). Secara aturan, Dewas wajib menerima dan mengevaluasi laporan kinerja perusahaan setiap bulan,” ujar praktisi hukum Rustam Efendi menanggapi kasus PDAM Tirta Hidayah, Sabtu (31/1/26).

Berdasarkan aturan yang ada, terdapat tiga celah hukum yang berpotensi menyeret Dewas menjadi tersangka:

  • Laporan Evaluasi Triwulan: Dewas wajib menyampaikan laporan evaluasi kinerja Direksi kepada KPM (Walikota) setiap tiga bulan. Jika laporan menyatakan perusahaan “baik-baik saja” di tengah pembengkakan gaji pegawai ilegal, Dewas diduga memanipulasi laporan atau lalai berat.
  • Persetujuan RKAP: Penambahan pegawai merupakan kebijakan strategis berdampak anggaran. Setiap pengeluaran gaji harus selaras dengan RKAP yang telah disetujui Dewas.
  • Tanggung Jawab Pribadi (Pasal 63): Anggota Dewas dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi (renteng) atas kerugian BUMD jika terbukti lalai menjalankan tugasnya.

Kecurigaan publik kini mengarah pada dugaan pembiaran terstruktur. Fakta rekrutmen 117 orang, jumlah yang mencolok di kantor PDAM, membuat narasi “tidak tahu” menjadi absurd.

“Jika mereka berkantor dan menerima tunjangan sebagai pengawas, namun tidak melihat adanya ratusan orang baru yang bekerja tanpa kontrak sah selama bertahun-tahun. Itu adalah komedi birokrasi yang berujung pada tindak pidana,” tegasnya.

“Kebutaan” Dewas terhadap rekrutmen ini dipertanyakan banyak pihak, apakah murni kelalaian administratif atau ada ‘kesepakatan di bawah meja’ demi kepentingan tertentu.

Terkait hal tersebut, Dewas tidak bisa lagi berlindung di balik kalimat “Direktur tidak melapor” jika melihat pasal Tanggung Jawab Renteng.

“Secara hukum, kewajiban mencari tahu ada pada Dewas, bukan hanya menunggu laporan,” pungkas Rustam.

Untuk diketahui, Subdit Tipidkor Polda Bengkulu masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini pada proses Jilid II.

Publik Bengkulu menantikan apakah perkara ini akan menyeret pihak lain, tidak hanya tiga orang yang sedang bersidang saat ini. (Red)