Simpan 24 Paket Siap Edar, Pengedar Ganja Diringkus Ditresnarkoba Polda Bengkulu

Perkiraan Waktu Baca: 1 menit

Bengkulu – Ditresnarkoba Polda Bengkulu yang berhasil menggagalkan penyalahgunaan Narkoba dengan menangkap seorang tersangka yang kedapatan menyimpan 24 paket ganja.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan tersangka berinisial MO (37) ini adalah warga Kelurahan Kebon Ros Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu.

“Tersangka MO ditangkap pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekira pukul 14.30 wib. Tersangka ini diduga sebagai pengedar ganja,” ungkap Kabid Humas, Senin (15/8/22).

Kabid Humas juga menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan anggota subdit I ditresnarkoba.

Mendapatkan informasi tersebut, Anggota melakukan pengintaian di sekitaran Kecamatan Teluk Segara sehingga didapatlah identitas tersangka.

Tak mau membuang waktu, setelah tersangka diketahui keberadaannya, anggota polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka MO di kontrakan.

Setelah berhasil ditangkap, kemudian dilakukan penggeledahan oleh anggota subdit I ditresnarkoba di kontrakannya tersebut.

Dari hasil penggeledahan di temukanlah 24 paket terbungkus kertas yang diduga narkotika gol I jenis ganja dalam kantong plastik hitam di dalam tas dibelakang pintu belakang.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit hp android dari tersangka MO.

”Kami masih melakukan pengembangan dari mana tersangka ini mendapatkan barang haram tersebut.” sampai Kabid Humas Polda Bengkulu. (Tb/red)