Sidang PHPU Pilpres 2024, MK Tolak Eksepsi Termohon 

Satujuang- Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak eksepsi yang diajukan oleh Termohon dan Pihak Terkait terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Senin (22/4/24).

Hakim MK Saldi Isra menegaskan bahwa MK memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan pemohon, bahwa eksepsi yang ditolak tidak beralasan karena tidak berfokus pada penghitungan kuantitatif, melainkan pada pelanggaran kualitatif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

MK menjelaskan bahwa jika ada indikasi ketidakpemenuhan asas-asas pemilu, termasuk sebelum penetapan hasil, maka MK memiliki kewajiban untuk mengadilinya.

Penetapan suara sah hasil pemilu merupakan bagian dari yurisdiksi MK sejak tahun 2004, yang tercermin dalam putusan sebelumnya.

Meskipun demikian, MK menegaskan bahwa sebagai lembaga konstitusional, tidaklah tepat jika MK dijadikan penyelesaian untuk semua masalah yang terjadi selama tahapan pemilu.

Posisinya bukan sebagai ‘keranjang sampah’ untuk menyelesaikan semua masalah pemilu di Indonesia.

Dalam putusan hari Senin, MK menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang meminta pembatalan keputusan KPU tentang hasil Pilpres 2024 dan mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran sebagai peserta.

Mereka juga meminta pemungutan suara ulang tanpa kehadiran Prabowo-Gibran. MK menetapkan penolakan terhadap gugatan tersebut.(NT/antara)