Satujuang, Bengkulu- Rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan III DPRD Provinsi Bengkulu diwarnai interupsi sengit, namun desakan pembacaan Surat PAW Ketua DPRD akhirnya dipenuhi setelah ketegangan memuncak.
Ketegangan memuncak saat para legislator mempertanyakan agenda sidang yang dinilai dilewati oleh pimpinan, Senin (24/11/25).
Adu argumen bermula ketika anggota DPRD, Samsu Amanah, mengajukan interupsi terkait dua agenda penting yang disebut tidak dijalankan.
Salah satu agenda yang disoroti adalah pembacaan surat masuk, yang menurutnya wajib dibacakan.
“Semua surat yang masuk wajib dibacakan. Tidak boleh ada satu pun elemen penting yang dilewatkan,” tegas Samsu Amanah.
Ia menyoroti terutama Surat PAW Ketua DPRD dari DPP Golkar yang ditandatangani Ketua Umum DPP Golkar, Bahlil Lahadalia, namun tidak dibacakan dalam sidang.
Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Drs H Sumardi, langsung merespons interupsi tersebut.
Ia menjelaskan bahwa surat dari DPP Golkar sudah dikembalikan ke DPD Golkar Bengkulu untuk dimintai penjelasan lebih lanjut, termasuk soal tanda tangan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD.
“Stop dulu, saya bicara dulu. Bahwa rekomendasi itu dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD Provinsi Bengkulu,” ujar Sumardi.
Pernyataan Sumardi tidak meredakan ketegangan, justru interupsi semakin beruntun bermunculan dari berbagai fraksi.
Interupsi datang dari Mahdi Husein (Golkar), Suharto (Gerindra), Ali Saptaini (Golkar), Susmanhadi (Golkar), Edi Irawan (Demokrat), Andi Sohari (PKS), Darhan (Demokrat), Baidari Citra Dewi (NasDem), Nur Ali (Gerindra), Ihsan Fajri (PDIP), hingga Zainal (PKB).
Selain mendesak pembacaan Surat PAW, sejumlah anggota juga mempertanyakan tidak dibacakannya laporan Badan Anggaran (Banggar) hasil pembahasan KUA-PPAS sebelum penandatanganan dilakukan.
Ali Saptaini menegaskan bahwa mekanisme tersebut dianggap menyalahi prosedur.
“Mengapa hasil laporan Banggar tidak dibacakan ketua? Mengapa langsung dilakukan penandatanganan? Semestinya disampaikan dulu kepada semua yang hadir di sini,” ujarnya.
Di tengah derasnya interupsi, desakan agar Surat PAW dibacakan semakin kuat.
Situasi ini akhirnya membuat Sekretaris Dewan (Sekwan), Mustarani Abidin, membacakan surat yang dimaksud.
Dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pimpinan sidang, Mustarani menyatakan kesiapannya untuk membacakan seluruh surat yang masuk.
“Saya akan bacakan surat, tergantung arahan pimpinan, akan saya bacakan semua,” tegas Mustarani.
Tak lama kemudian, Surat PAW Ketua DPRD tersebut akhirnya dibacakan dalam rapat paripurna, menandai puncak ketegangan dalam sidang.
Pembacaan ini pun tak luput dari interupsi dan ketegangan lagi karena surat keluar yang dinilai tak perlu dibacakan diminta oleh ketua DPRD untuk dibacakan juga karena diklaim berhubungan dengan surat yang dimaksud. (Red)
